Agung Nugroho ‘Kunci’ Hiburan Malam Pekanbaru, Larangan Keras Berlaku Selama Ramadan

Dok : Walikota Pekanbaru Agung Nugroho

PEKANBARU || Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menetapkan kebijakan penutupan total Tempat Hiburan Malam (THM) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini diambil guna menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

Keputusan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di kediaman dinas Wali Kota, Selasa (17/2/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, untuk membahas pedoman teknis aktivitas masyarakat serta stabilitas keamanan selama Ramadan.

Agung menegaskan, penghentian operasional THM berlaku menyeluruh tanpa pengecualian, baik yang berdiri sebagai unit usaha mandiri maupun yang menjadi bagian dari fasilitas hotel.

“Tempat hiburan malam, baik yang terpisah dari hotel maupun bagian dari fasilitas hotel, selama Ramadan wajib tutup. Tidak ada yang diperkenankan beroperasi sama sekali,” tegasnya.

Selain THM, kebijakan tersebut juga mencakup tempat hiburan umum lainnya seperti karaoke dan arena permainan biliar. Pemko turut melarang penyelenggaraan pertunjukan musik langsung (live music) pada malam hari guna menghindari gangguan ketertiban saat ibadah tarawih dan waktu istirahat masyarakat.

Di sektor kuliner, restoran, kafe, dan rumah makan diizinkan melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB. Pada siang hari, pelaku usaha kuliner Muslim hanya diperbolehkan melayani pesanan dibawa pulang (take away).

Khusus rumah makan yang melayani konsumen non-Muslim, Pemko memberikan kelonggaran dengan pembatasan ketat. Kapasitas makan di tempat dibatasi maksimal 30 persen dari total ketersediaan kursi dan meja, serta diwajibkan menjaga etika operasional agar tidak mencolok.

Sebagai langkah penegakan, Pemko menggencarkan sosialisasi melalui camat dan lurah. Wali Kota juga menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru untuk melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis.

“Kami ingin penegakan aturan ini dilakukan dengan pendekatan yang santun dan mengedepankan dialog, bukan tindakan arogan,” ujar Agung.

Pemko berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kota Pekanbaru.(*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP