JAKARTA || Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana atau gugatan perdata atas karya jurnalistik sepanjang menjalankan tugas secara sah dan profesional.
Ketua Umum PWMOI, KRH HM. Jusuf Rizal, SH, menyatakan bahwa putusan MK tersebut memperkuat posisi kebebasan pers dalam sistem hukum Indonesia, khususnya terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini semakin mempertegas posisi kebebasan pers dalam sistem hukum di Indonesia terhadap Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak bisa dipidana atau digugat jika menjalankan tugas jurnalistik secara profesional,” tegas Jusuf Rizal kepada media di Jakarta.
Putusan MK merupakan hasil perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi. Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 apabila tidak dimaknai secara konstitusional dan operasional. Oleh karena itu, Mahkamah memberikan tafsir bersyarat agar pasal tersebut memiliki kepastian hukum yang nyata.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan terpisah menilai Pasal 8 UU Pers sebagai norma fundamental yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers. Namun, norma tersebut selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan perlindungan konkret bagi wartawan.
Guntur menekankan bahwa perlindungan hukum mencakup seluruh tahapan kerja jurnalistik — mulai dari pencarian fakta, verifikasi data, hingga publikasi — dan wartawan tidak boleh langsung dipidana atau digugat apabila bekerja secara sah, profesional, dan berlandaskan kode etik jurnalistik.
Mahkamah menegaskan bahwa sengketa yang timbul dari karya jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers. Sanksi pidana atau perdata hanya boleh diterapkan apabila mekanisme tersebut tidak dijalankan atau gagal menyelesaikan sengketa.
Menanggapi putusan tersebut, Jusuf Rizal menegaskan bahwa keputusan MK menjadi senjata hukum bagi wartawan dalam menghadapi upaya kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
“Jika para wartawan mau dikriminalisasi atas karya jurnalistik, harus melawan. Keputusan MK ini adalah senjata hukum. Artinya pihak manapun yang menafikan termasuk pelanggaran hukum,” ujarnya.
Putusan MK ini dipandang sebagai kemenangan penting bagi kebebasan pers di Indonesia serta pengakuan terhadap peran wartawan dalam kehidupan demokrasi.(*Red)












