JAKARTA || Puluhan peternak ayam dari Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) menggelar aksi di Istana Negara, Kamis (9/10), menuntut perhatian pemerintah atas harga pakan tinggi.
Aksi damai yang digelar KPUN juga berlangsung di Kantor Kemenko Bidang Pangan. Para peternak menilai pemerintah belum serius melindungi kesejahteraan peternak ayam rakyat.
Ketua KPUN Alvino Antonio W. menegaskan, kenaikan harga ayam hidup tidak berdampak pada peningkatan pendapatan peternak karena harga pakan terus melonjak signifikan.
Per 1 Oktober 2025, harga ayam hidup di tingkat peternak mencapai Rp21.000 per kilogram, sedangkan biaya produksi sudah menembus Rp19.000 hingga Rp20.000 per kilogram.
Kenaikan harga pakan jagung menjadi Rp6.900 hingga Rp7.000 per kilogram jauh melampaui harga acuan pemerintah Rp5.500, sehingga margin keuntungan peternak makin tergerus.
Padahal, harga ayam broiler di tingkat konsumen rata-rata mencapai Rp38.377 per kilogram, namun peternak kecil tidak menikmati imbas kenaikan harga karena beban pakan yang berat.
KPUN juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap harga DOC. Mereka mendesak audit menyeluruh untuk menjaga kestabilan harga ayam hidup di tingkat peternak.
Program bantuan pangan dan makan bergizi gratis pun dinilai belum menyentuh peternak ayam rakyat secara optimal, sehingga manfaatnya belum dirasakan langsung di lapangan.
Dalam tuntutannya, KPUN meminta pemerintah segera membentuk Kementerian Peternakan yang fokus pada kesejahteraan peternak, karena Menteri Pertanian dinilai tidak kompeten.
Mereka juga menuntut penegakan Permentan No.10/2024 terkait pembagian DOC untuk peternak mandiri, serta penurunan harga pakan ternak dan jagung menjadi Rp5.500 per kilogram.
Selain itu, KPUN menuding Kementerian Pertanian gagal mengendalikan harga pakan dan DOC, sehingga program swasembada pangan serta ketahanan pangan nasional terancam stagnan.
Pemerintah juga diminta mengimplementasikan Perpres No.125/2022 tentang Cadangan Pangan Pemerintah, termasuk penyerapan ayam hidup dari peternak mandiri sebagai bentuk perlindungan.
KPUN mendesak agar integrator besar tidak lagi melakukan budidaya langsung, dan sepenuhnya menyerahkan kegiatan tersebut kepada peternak mandiri sesuai amanat konstitusi.
KPUN menegaskan, jika tuntutan tak direspons, ribuan peternak siap kembali turun ke jalan menuntut keadilan dan perlindungan bagi peternak rakyat ayam ras.












