JAKARTA || Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menyatakan kesiapan dalam menyambut penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan menyiapkan 968 tempat kerja sosial sebagai bagian dari pelaksanaan pidana non-pemenjaraan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk dukungan konkret terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
“Melalui para Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) di seluruh Indonesia, kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan non-pemenjaraan berupa pidana kerja sosial,” ujar Agus Andrianto dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/1/2026).
Dalam KUHP baru, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta). Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 85 ayat (1), yakni ketika hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Adapun 968 tempat kerja sosial yang telah disiapkan meliputi berbagai fasilitas publik dan sosial, seperti sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren. Selain itu, Kemen Imipas juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial.
Griya Abhipraya merupakan rumah singgah sekaligus wadah pembinaan dan pemberdayaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta klien pemasyarakatan. Tidak hanya itu, sebanyak 1.880 mitra yang tergabung dalam GA Bapas juga telah siap dilibatkan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Sebanyak 1.880 mitra di Griya Abhipraya Bapas juga telah siap mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial,” jelas Agus.
Meski demikian, Agus menegaskan bahwa penetapan pidana kerja sosial bukan semata keputusan Kemen Imipas. Penentuan tersebut sepenuhnya berada pada kewenangan hakim, sementara pelaksanaannya dieksekusi oleh jaksa.
“Pembimbingan akan dilakukan sesuai asesmen dan penelitian kemasyarakatan yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta berdasarkan putusan hakim dan eksekusi jaksa,” pungkasnya.












