Vonis 2 Tahun Kasus KDRT WNA di Pekanbaru Picu Sorotan, Korban Pertanyakan Rasa Keadilan

PEKANBARU || Putusan sidang kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa warga negara asing (WNA), Ahmad Fayez Banni, menuai sorotan publik. Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 tahun.

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (5/5/2026). Agenda yang dimajukan dari jadwal semula ini justru memunculkan berbagai reaksi, terutama dari pihak korban.

Dalam persidangan, terdakwa sempat menyampaikan keberatan melalui penerjemahnya, terkait keterangan saksi ahli pidana yang dihadirkan pihaknya. Majelis hakim menanggapi dengan menyarankan agar hal tersebut dikonsultasikan dengan kuasa hukum terdakwa.

Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu kepada para pihak untuk menyatakan sikap. Baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan “pikir-pikir”.

Di luar persidangan, korban berinisial Eka menyampaikan kekecewaannya atas vonis tersebut. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak yang dialaminya.

“Saya mengalami luka fisik serius dan trauma. Hukuman 2 tahun terasa belum mencerminkan keadilan,” ujarnya.

Eka mengungkapkan, dirinya harus menjalani asesmen psikologis selama enam bulan berdasarkan rekomendasi dari UPT PPA Pekanbaru. Selain itu, ia juga mengalami cedera fisik yang memerlukan penanganan medis lanjutan.

Kuasa hukum korban, Jon Hendri, SH, menyatakan bahwa putusan pidana tersebut tetap menjadi dasar penting untuk langkah hukum berikutnya.

“Putusan ini menguatkan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum. Kami telah mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi materiil dan immateriil,” jelasnya.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor 132/Pdt.G/2026/PN Pbr. Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, khususnya terkait rasa keadilan bagi korban dalam perkara KDRT. Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim kembali memunculkan diskursus mengenai pertimbangan hukum dalam menjatuhkan vonis.(*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP