Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah Ditangkap di Kendari, Kejati Kepri Tahan Dirut PT Bintang Fajar

KEPRI || Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menahan DR, Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018. Penahanan dilakukan usai penangkapan tersangka di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (12/11/2025) malam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H., M.H. menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers bersama Asisten Tindak Pidana Khusus Ismail Fahmi, S.H., M.H., didampingi Koordinator Pidsus Roi Carlis, S.H., M.H., serta para kasi di lingkungan Bidang Pidsus, Kamis (13/11/2025).

Menurut Ismail Fahmi, penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Kepri berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejari Kendari di kawasan Kota Kendari, pukul 23.47 WITA. DR diketahui telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Mei 2024, karena mangkir dari panggilan penyidik meski telah dipanggil secara patut.

“Tersangka DR sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2022, namun tidak kooperatif dalam proses penyidikan, sehingga kami menetapkannya sebagai DPO,” tegas Ismail.

Perkara ini merupakan splitsing dari kasus sebelumnya yang telah menyeret BW, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, yang kini telah berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, DR sebagai penyedia pelaksana pekerjaan—Direktur PT Bintang Fajar Gemilang—ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-333/L.10/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.

Dari hasil audit BPKP Kepri Nomor SR-842/PW28/5/2022 tanggal 14 Desember 2022, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.905.624.882 akibat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek jembatan sepanjang 20 meter tersebut.

Atas perbuatannya, DR disangka melanggar:

Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.

Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 November hingga 2 Desember 2025.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” pungkas Ismail.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP