PEKANBARU, RiauBerantas.com – Sebanyak 65 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam 61 perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau sepanjang 2026. Total luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 3.394,55 hektare dan tersebar di 12 kabupaten/kota.
Penanganan puluhan perkara itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama jajaran kepolisian resor (polres).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penegakan hukum terhadap kasus karhutla terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau.
“Sebanyak 65 orang yang ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat kasus karhutla dengan total luas area terbakar mencapai 3.394,55 hektare, tersebar di 12 kabupaten/kota,” kata Ade, Kamis (29/10/2026).
Dari sejumlah wilayah yang menangani perkara karhutla, Kabupaten Pelalawan mencatat luas lahan terbakar terbesar, yakni mencapai 2.507,1 hektare.
Ade menyebutkan, Polres Pelalawan dan Polres Bengkalis masing-masing menangani 10 perkara. Jumlah yang sama juga ditangani Polres Indragiri Hilir (Inhil).
Dari 10 perkara yang ditangani Polres Inhil, luas lahan yang terbakar mencapai 73,5 hektare. Sementara itu, Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangani tujuh perkara dengan luas lahan terbakar 111,7 hektare.
Selanjutnya, Polres Siak menangani lima perkara dengan luas lahan terbakar mencapai 48,64 hektare. Adapun Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menangani empat perkara dengan total luas lahan terbakar 152,71 hektare.
Penanganan perkara karhutla juga dilakukan oleh polres jajaran lainnya, meliputi Polresta Pekanbaru, Polres Dumai, Polres Rokan Hilir, Polres Kepulauan Meranti, Polres Kampar, Polres Rokan Hulu, dan Polres Kuantan Singingi.
19 Perkara Masuk Tahap II
Ade menjelaskan, dari total 61 perkara yang ditangani, sebanyak tujuh perkara masih dalam tahap penyidikan. Kemudian, 24 perkara telah memasuki tahap I atau pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Selain itu, 11 perkara berada pada tahap P19, yakni berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Sementara itu, 19 perkara telah memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
“Perkembangan 61 perkara tersebut, tujuh perkara masih dalam tahap penyidikan, 24 perkara pada tahap I, 11 perkara pada tahap P19, dan 19 perkara telah memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum,” jelasnya.
Ade menegaskan, penanganan puluhan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Riau beserta jajaran dalam menegakkan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Selain penegakan hukum, kepolisian juga mengedepankan langkah pencegahan melalui patroli di kawasan rawan kebakaran, pemantauan titik panas atau hotspot, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait.
Upaya pencegahan juga dilakukan dengan memasang papan peringatan di lokasi yang pernah mengalami kebakaran agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Selain tindakan represif, kami juga melakukan tindakan pencegahan, seperti memasang plang peringatan di lokasi yang sudah pernah terbakar,” tutup Ade.












