Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 46,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Kurir Ditangkap

PEKANBARU, RiauBerantas.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan penyelundupan 46,9 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial AFF (32) dan NS (32), yang disebut sebagai kurir asal Binjai, Sumatera Utara.

Total barang bukti yang disita mencapai 46.934,16 gram atau sekitar 46,9 kilogram sabu, dengan nilai taksiran mencapai Rp84,5 miliar.

Kapolda Riau Irjen Pol Arman menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Provinsi Riau. Pernyataan itu disampaikannya dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (20/10/2026).

“Saya nyatakan perang terhadap narkoba di Provinsi Riau! Tidak ada toleransi bagi pengguna, pengedar, maupun bandar. Tempat hiburan malam yang masih memberi ruang bagi narkoba akan kami razia setiap malam,” tegas Irjen Arman di hadapan awak media.

Kapolda menyebutkan, jaringan tersebut diduga memanfaatkan wilayah pesisir Riau sebagai jalur masuk narkotika dari Malaysia. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan tim Ditresnarkoba Polda Riau yang telah bergerak sejak 2 Oktober 2026.

“Barang ini jelas bukan dari Indonesia, tapi menyeberang dari Malaysia. Mereka datang ke Riau untuk melakukan tindakan kejahatan, dan langsung kita lakukan penindakan tegas,” ujarnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Riau juga memperlihatkan barang bukti sabu kepada awak media sekaligus menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akarnya.

“Silakan dicek dan dibuka. Ini sabu murni, tidak ada campuran tawas. Ini penyakit masyarakat yang harus kita basmi sampai ke akar-akarnya!” cetusnya.

Polda Riau Bidik Bandar dan Aliran Dana

Tidak hanya berhenti pada penangkapan dua orang yang diduga berperan sebagai kurir, Polda Riau juga berencana menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aset dan dugaan keuntungan dari bisnis narkotika, sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan, termasuk aktor intelektual di luar negeri.

Selain penegakan hukum, Polda Riau juga menyiapkan langkah pencegahan melalui program Kampung Bersinar atau Bersih Narkoba.

Program tersebut direncanakan melibatkan berbagai unsur, mulai dari TNI, pemerintah daerah, Lembaga Adat Melayu (LAM), hingga Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT).

Kapolda menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar upaya pemberantasan narkoba di kawasan rawan dapat berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.

“Kampung narkoba tidak bisa hanya ditertibkan sesaat, jangan hangat-hangat tahi ayam. Harus konsisten dijaga bersama seluruh elemen masyarakat,” tutup Kapolda.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi menyampaikan bahwa pengungkapan penyelundupan 46,9 kilogram sabu tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sedikitnya 500.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polda Riau dalam memutus rantai peredaran narkotika lintas negara yang diduga memanfaatkan wilayah pesisir Riau sebagai jalur masuk dan distribusi barang terlarang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP