Polsek Pinggir Ungkap Peredaran Sabu 30,95 Gram, Uang Rp9 Juta Disita

DURI, RiauBerantas.com – Jajaran Polsek Pinggir mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Lintas Pekanbaru–Duri, tepatnya di Simpang Pipa, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Senin (19/10/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SPS alias Yono (31), warga Dusun Kandis Gondang, Desa Kandis. Dari tangan tersangka, petugas menyita 12 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 30,95 gram, uang tunai Rp9 juta yang diduga hasil penjualan narkotika, satu timbangan digital, satu alat isap sabu atau bong, serta tiga unit telepon genggam Android.

Kapolsek Pinggir, Kompol Agung Rama S, menjelaskan bahwa penangkapan SPS merupakan hasil pengembangan dari penindakan terhadap dua pria berinisial FE dan EW di kawasan Jalan Lintas Pekanbaru–Duri, tepatnya di Jembatan 2 Samsam, pada hari yang sama sekitar pukul 19.33 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pria tersebut mengaku memperoleh narkotika dari SPS yang berada di kawasan Simpang Pipa, Kabupaten Siak.

“Setelah mendapatkan informasi dari kedua pelaku, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi untuk mencari keberadaan SPS. Sekitar pukul 19.50 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di wilayah Kabupaten Siak,” jelas Kompol Agung.

Polisi Sita 12 Paket Sabu

Setelah mengamankan SPS, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 12 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 30,95 gram. Polisi juga menyita uang tunai Rp9 juta, timbangan digital, alat isap sabu, dan tiga unit telepon genggam.

Menurut Kapolsek, saat diinterogasi, SPS mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang baru diperoleh dari seseorang berinisial Siahaan, yang disebut berada di kawasan Pasar Minggu, Kandis.

“Saat diinterogasi, tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang baru diambil dari Siahaan di daerah Pasar Minggu, Kandis,” ungkapnya.

Polisi menyatakan bahwa Siahaan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka Diproses Hukum

Saat ini, SPS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka juga diketahui positif menggunakan amphetamine berdasarkan tes urine.

Atas dugaan perbuatannya, SPS disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Untuk proses hukum selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Pinggir. Sementara itu, pihak yang diduga menjadi pemasok masih dalam pencarian,” pungkas Kompol Agung.

(Parlin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP