PEKANBARU || Aksi penggelapan handphone dengan modus gadai menimpa seorang pelajar berusia 15 tahun di wilayah Rumbai, Kota Pekanbaru. Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya diringkus Tim Opsnal Polsek Rumbai saat bersembunyi di rumah susun.
Kapolsek Rumbai AKP Budi Pramana melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Dodi, Rabu (25/2/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai.
Korban, Andika (15), saat itu tengah bermain game bersama dua rekannya di Jalan Nelayan, Kelurahan Sri Meranti. Pelaku berinisial RWP (25) datang dan meminjam handphone milik korban dengan alasan hendak menggadaikannya sementara dan akan ditebus oleh orang tuanya.
Korban kemudian ikut berjalan bersama pelaku menuju sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso. Setibanya di lokasi, pelaku meminta korban menunggu di luar rumah.
“Setelah sekitar 30 menit, pelaku tidak kunjung keluar,” kata Dodi.
Saat korban menanyakan kepada pemilik rumah, diketahui pelaku memang sempat datang untuk menggadaikan handphone tersebut, namun batal. Korban berusaha mencari pelaku di sekitar lokasi, tetapi tidak berhasil menemukannya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rumbai.
Lima hari kemudian, tepatnya Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 00.00 WIB, polisi menerima informasi bahwa pelaku berada di Rusunawa Jalan Yos Sudarso, Rumbai.
“Sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menggelapkan handphone tersebut dan menggadaikannya di wilayah Senapelan seharga Rp400 ribu. Polisi juga mengamankan satu kotak handphone OPPO A60 warna ungu sebagai barang bukti.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang bukti yang telah digadaikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Polsek Rumbai mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan tidak mudah mempercayai orang lain dalam hal peminjaman barang berharga.
“Situasi selama proses penangkapan berlangsung aman dan terkendali,” tutup IPTU Dodi.(*Red)












