DURI || Laporan kehilangan sepeda motor yang dibuat di Polsek Mandau lebih dari dua tahun lalu hingga kini belum menemui titik terang.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: TBL/23/I/2024/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU tertanggal 17 Januari 2024, dilaporkan oleh Revy Ikwen Pratama.
Genap dua tahun sejak laporan dibuat, pihak keluarga pelapor berharap ada kepastian informasi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, menyatakan bahwa penyidik akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
“Nanti penyidik akan memberikan SP2HP mengenai perkembangan perkaranya,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tidak selalu mudah dan sangat bergantung pada ketersediaan saksi, rekaman CCTV, serta petunjuk lain di tempat kejadian perkara (TKP).
Menurutnya, sejumlah kasus curanmor dapat diungkap karena didukung alat bukti dan keterangan saksi yang memadai. Namun, ada pula laporan yang belum berhasil diungkap karena minimnya petunjuk di lapangan.
“Kalau boleh memilih tentu penyidik ingin segera mengungkap, namun karena saksi dan petunjuk yang minim kala itu sehingga masih menjadi pekerjaan rumah,” jelasnya.
Ia menegaskan, laporan tersebut masih menjadi tunggakan dan tetap menjadi perhatian penyidik.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan komunikasi antara pelapor dan penyidik dapat berjalan lebih terbuka melalui mekanisme SP2HP. Pihak keluarga korban menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut serta membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait.
(Parlin)












