KANDIS, RiauBerantas.com — Dugaan aktivitas perjudian berkedok gelanggang permainan (galper) di Jalan KM 73, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, akhirnya mendapat respons dari jajaran Polres Siak.
Kasatreskrim Polres Siak memastikan akan memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam aktivitas galper tersebut.
“Akan sy perintahkan kanit Reskrim utk lakukan penyelidikan apakah ada tindak pidana disana,” ujar Kasatreskrim Polres Siak saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pada Jumat 11/9/26.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah Kapolres Siak yang menegaskan tidak boleh ada aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Siak.
“Saya mendapat perintah dari Kapolres Siak bahwa tidak ada aktifitas perjudian di wilayah hukum Polres Siak jika ada akan kami tindak dan perintah ini sudah berulang saya sampaikan ke seluruh Kanit Reskrim jajaran dan akan saya pertegas kembali,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons atas informasi masyarakat terkait aktivitas galper di kawasan KM 73 Kandis yang disebut-sebut mengandung praktik perjudian.
Sebelumnya, informasi yang diterima media menyebutkan terdapat sekitar enam meja permainan di lokasi tersebut. Aktivitas galper itu disebut masih berlangsung pada Selasa (25/8/2026).
Lokasi galper juga disebut berada tidak jauh dari Mapolsek Kandis di Jalan KM 71. Berdasarkan informasi dan pemantauan di lapangan, aktivitas permainan dilaporkan masih berjalan.
Namun, hingga kini belum ada hasil penyelidikan resmi yang memastikan aktivitas tersebut merupakan perjudian. Karena itu, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
Dugaan Kepemilikan dan Isu Beking
Selain dugaan perjudian, muncul informasi yang mengaitkan usaha galper tersebut dengan seorang pengusaha berinisial R. Informasi mengenai kepemilikan tersebut belum terverifikasi secara independen.
Begitu pula dengan isu dugaan adanya oknum tertentu yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Informasi ini merupakan tudingan serius yang membutuhkan pembuktian melalui penyelidikan resmi.
Media ini tidak menempatkan dugaan tersebut sebagai fakta sebelum adanya bukti dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Masyarakat berharap penyelidikan tidak berhenti pada pemeriksaan aktivitas permainan di lapangan. Jika ditemukan unsur tindak pidana, aparat diminta menelusuri seluruh pihak yang berdasarkan bukti memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut.
Aktivis: Jangan Abaikan Informasi Masyarakat
Ketua Forum Masyarakat Miskin, Suhermanto, SH, meminta aparat penegak hukum serius menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Penegak hukum harus menjalankan fungsinya dengan baik. Kalau ada informasi mengenai aktivitas yang diduga melanggar hukum, tentu harus dicek dan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat,” ujar Suhermanto.
Ia menegaskan, penanganan dugaan perjudian maupun aktivitas ilegal lainnya harus berlandaskan fakta dan bukti, bukan sekadar informasi atau tudingan yang belum terverifikasi.
Dengan adanya perintah penyelidikan dari Kasatreskrim Polres Siak, publik kini menunggu hasil pemeriksaan Kanit Reskrim untuk memastikan status aktivitas galper di Jalan KM 73 Kandis.
Apakah usaha tersebut memiliki legalitas dan beroperasi sesuai ketentuan, atau justru ditemukan unsur perjudian? Jawabannya kini berada pada hasil penyelidikan aparat.
Konfirmasi Pengelola dan Polsek Kandis
RiauBerantas.com sebelumnya telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak yang disebut sebagai koordinator lapangan pada 26 Agustus 2026 melalui pesan WhatsApp terkait aktivitas galper tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban.
Konfirmasi juga telah dilakukan kepada pihak Polsek Kandis melalui WhatsApp pada 29 Agustus 2026 mengenai aktivitas galper tersebut, termasuk langkah pengawasan dan penanganan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini ditayangkan pada Minggu (30/8/2026), Polsek Kandis belum memberikan keterangan resmi.
RiauBerantas.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola, pemilik usaha, pihak yang disebut dalam pemberitaan, maupun pihak lainnya untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan ketentuan jurnalistik.(*Red)












