PEKANBARU || Upaya peredaran narkotika jaringan lintas provinsi kembali digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Sebanyak 30 kilogram sabu yang diduga akan diedarkan ke Provinsi Jambi berhasil diamankan bersama seorang kurir saat penghadangan di depan Gerbang Tol Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/12/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait rencana pengiriman narkotika dari wilayah Riau menuju Jambi.
Informasi tersebut diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba pada Sabtu (13/12/2025), yang menyebutkan adanya satu unit Toyota Innova membawa sabu dari Kabupaten Rokan Hilir.
“Setelah memastikan kendaraan dan rute yang digunakan, tim melakukan penghadangan saat mobil melintas di jalur Tol Bathin Solapan sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Kombes Putu.
Saat proses penangkapan, salah satu penumpang mobil berinisial RS nekat melompat keluar dari kendaraan dan melarikan diri ke kawasan hutan di sekitar lokasi. Sementara satu kurir lainnya berinisial DS (32) berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 bungkus besar sabu dengan berat total sekitar 30 kilogram yang disimpan di bagian bagasi belakang mobil,” jelas Putu.
Selain narkotika, polisi turut menyita dua unit telepon seluler yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pengendali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka DS mengaku membawa sabu tersebut dari wilayah Sei Nyamuk, Kabupaten Rokan Hilir, untuk dikirim ke Provinsi Jambi.
“DS mengaku diperintah oleh seseorang berinisial G yang diduga berada di luar negeri,” ungkap Kombes Putu.
Tidak hanya itu, DS juga mengakui bahwa pengiriman tersebut bukan yang pertama kali dilakukannya.
“Pengakuannya sudah empat kali mengantarkan narkotika ke Jambi, masing-masing sekitar 10 kilogram per perjalanan. Untuk setiap pengiriman, DS menerima bayaran Rp50 juta, dan pada pengiriman terakhir upahnya meningkat menjadi Rp60 juta,” paparnya.
Sementara itu, rekan DS berinisial RS telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga masih memburu seorang pria berinisial M yang diduga sebagai penerima sabu di Jambi.
“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap seluruh jaringan yang terlibat,” tegas Putu.
Ia menambahkan, tersangka DS beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri peran pengendali yang diduga berada di luar negeri.
“Polda Riau berkomitmen memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan besar lintas provinsi dan lintas negara yang sangat membahayakan masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.












