PEKANBARU || Seorang Mahasiswa, Nanang Riyaldi melaporkan dugaan tindak pidana pungli sewa menyewa kantin sekolah di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 9 Kota Pekanbaru ke Polresta Pekanbaru, Kamis, 21 Mei 2026. Laporan tersebut telah diterima Polresta Pekanbaru dengan Nomor : STPLP / 350 / V / 2026 /POLRESTA PEKANBARU.
Dalam laporannya, Nanang menduga, SMA Negeri 9 Pekanbaru hanya melaporkan 6 unit kantin ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau dari total 9 unit kantin di sekolah tersebut. Ia juga membeberkan dugaan pungutan 10 juta per kantin yang dilakukan oknum SMA Negeri 9 Pekanbaru, padahal hanya disetorkan sebesar 2,5 juta per kantin.
“Ya betul, kita sudah laporkan,” ujar Nanang Riyaldi saat dikonfirmasi Riauberantas, Sabtu (23/5/2026) malam.
Atas dasar perhitungan jumlah kantin tersebut, Nanang menduga oknum di SMA Negeri 9 telah memungut sebesar 60 juta setahun, dan berdasarkan laporan di Dinas Pendidikan SMA Negeri 9 Pekanbaru hanya menyetorkan pembayaran 15 juta setahun.
Nanang mengatakan bahwa timnya saat ini sedang merampungkan berkas dan bukti-bukti matang untuk sekolah-sekolah lain di Pekanbaru yang terindikasi menggunakan modus serupa. Ia menegaskan tidak akan tinggal diam melihat dunia pendidikan dijadikan ladang pungli kelompok tertentu.
“Perlu ditegaskan, SMAN 9 Pekanbaru ini baru langkah awal. Data kita lengkap, ini baru satu sekolah yang resmi kita laporkan ke Polresta Pekanbaru,” tegasnya.
Ia juga mendorong pihak kepolisian untuk mengembangkan penyelidikan, serta mengusut tuntas tindakan semacan ini. Menurutnya, pola dugaan pelaporan yang tidak jujur ini berpotensi merusak nama baik Pendidikan di Riau. Menurutnya, hal ini juga berpotensi menjadi praktik sistemik apabila tidak ditindak secara serius. Ketegasan hukum adalah kunci agar praktik memalukan di dunia pendidikan tidak terus diwariskan.
“Dengan terbitnya STPLP/350/V/2026/POLRESTA PEKANBARU ini, kami meminta Aparat Penegak Hukum untuk bergerak cepat mengusut tuntas aktor intelektualnya, serta mendesak Disdik Provinsi Riau untuk segera turun tangan melakukan evaluasi total untuk membenahi dugaan pungli ini,” tambahnya.
“Semoga proses hukum perkara ini berjalan objektif, transparan, profesional dan ada kepastian. Kita akan kawal perkembangan penanganan perkara ini melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” pungkasnya.
Sementara itu Kepala SMA Negeri 9 Pekanbaru, Darmina, terkait kantin sekolahnya yang dilaporkan mahasiswa ke Polresta Pekanbaru, belum membalas konfirmasi yang dilayangkan Riauberantas melalui pesan WhatsApp kepadanya, pada Sabtu, 23 Mei 2026 malam.












