Dua Kali Antar Duit! Fakta Panas Terungkap di Sidang Korupsi PUPR Riau

PEKANBARU || Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Seorang saksi, Hendra Lesmana, mengaku dua kali diminta mengantarkan uang dengan nominal ratusan juta rupiah kepada Kepala Dinas PUPR Riau.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (29/4/2026), Hendra yang merupakan satpam sekaligus sopir perbantuan kepala dinas menyebut perintah tersebut berasal dari Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda. Sementara uang disebut diperuntukkan bagi Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arief Setiawan.

Hendra mengungkapkan, pengantaran pertama terjadi pada 2 Juni 2025. Ia diminta menemui Kepala UPT Wilayah I, Khairil Anwar, di sebuah rumah makan di Pekanbaru, sebelum menerima uang sebesar Rp100 juta.

“Ini uang Rp100 juta untuk Pak Kadis,” ujar Hendra menirukan pesan yang diterimanya di hadapan majelis hakim.

Uang tersebut kemudian langsung diantarkan ke rumah Kepala Dinas di Pekanbaru.

Sementara itu, pengantaran kedua berlangsung pada 15 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Hendra mengaku diperintahkan mengambil uang dari ruangan Sekretaris Dinas di lantai empat kantor PUPR Riau.

Uang sebesar Rp300 juta disebut telah disiapkan dalam tas jinjing. Setelah itu, ia membawa uang tersebut dan menyimpannya di mobil dinas Kepala Dinas yang terparkir di area basement.

“Saya ambil di ruangan, lalu saya bawa turun dan simpan di mobil dinas Pak Kadis,” katanya.

Di hadapan majelis hakim, Hendra menegaskan dirinya tidak mengetahui asal-usul maupun tujuan uang tersebut. Ia mengaku hanya menjalankan perintah atasan.

“Saya tidak tahu uang itu untuk apa, saya hanya disuruh mengantar,” ucapnya.

Kesaksian Hendra menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan aliran dana dalam perkara korupsi di tubuh Dinas PUPR-PKPP Riau yang kini tengah bergulir di pengadilan.

Sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi lain guna mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. (*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP