ROHIL || Aparat gabungan TNI dan Polri berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (17/4/2026) sore.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 15.12 WIB yang merasa resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Intel Kodim 0321/Rohil langsung berkoordinasi dengan Polres Rokan Hilir untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar 30 menit setelah laporan diterima, tim gabungan bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Panipahan Darat, RT 02/RW 010, Dusun 05, Kecamatan Pasir Limau Kapas, sekitar pukul 16.23 WIB.
Saat penggeledahan berlangsung, petugas sempat mengalami kesulitan menemukan barang bukti. Namun, kejelian petugas membuahkan hasil setelah melihat adanya upaya pembuangan barang dari jendela rumah oleh terduga pelaku.
Tim kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan diduga sabu di area rerumputan. Tak lama berselang, petugas kembali menemukan dua paket diduga sabu yang disimpan dalam sebuah tas hitam di dalam rumah.
Dalam interogasi awal di tempat kejadian, HS mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Proses tersebut turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Operasi ini melibatkan personel Intel Kodim 0321/Rohil yang dipimpin Letda Inf Nurahmad, serta tim Satres Narkoba Polres Rokan Hilir yang dipimpin AKP Dicky bersama Kanit Res Narkoba Ipda Arief Siregar dan anggota.
Komandan Kodim 0321/Rohil, Diki Apriyadi, dan Kapolres Rokan Hilir, Isa Imam Syahroni, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Penindakan ini merupakan bentuk sinergitas TNI-Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Rokan Hilir bersama aparat terkait, termasuk Polsek Panipahan.***












