PELALAWAN, RiauBerantas.com – Perkara dugaan penyerobotan lahan milik Talib di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, yang dilaporkan ke Polres Pelalawan sejak 2025, hingga kini disebut belum memasuki tahap gelar perkara. Pihak pelapor melalui kuasa hukumnya berharap kepolisian segera memberikan kepastian atas penanganan laporan tersebut.
Pemilik ANP LAWFIRM, Aniel Najam Putra, SH, MH, mengatakan pihaknya bersama pelapor telah berupaya mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dengan masyarakat yang menduduki lahan tersebut.
Menurut Aniel, pihaknya telah beberapa kali memberikan kesempatan agar persoalan itu dapat diselesaikan melalui mediasi dengan mencari jalan keluar yang tidak merugikan para pihak.
“Kami sejak awal mengedepankan pendekatan kekeluargaan. Kami berharap ada penyelesaian yang baik dan tidak merugikan pihak mana pun. Namun, karena perkara ini sudah berproses sejak 2025, kami berharap segera ada kepastian melalui gelar perkara,” ujar Aniel.
Ia menjelaskan, saat timnya turun ke lokasi pada 2025, Ketua Tim ANP LAWFIRM, Ali, disebut mengalami penyerangan oleh sejumlah orang. Meski demikian, pihaknya mengaku tetap berupaya mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat setempat.
“Ketika turun ke lokasi pada 2025, Ketua Tim kantor saya, Ali, bahkan diserang massa. Namun, kami tetap mengedepankan pendekatan kekeluargaan dengan masyarakat setempat. Kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum dengan tetap membuka ruang mediasi,” ungkapnya.
Aniel menyebutkan, dokumen terkait perkara tersebut telah diserahkan kepada penyidik. Selain itu, menurut dia, sejumlah saksi juga telah diperiksa dan pengecekan lokasi telah dilakukan.
Atas dasar itu, pihaknya berharap penyidik dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk apabila masih terdapat dokumen atau keterangan yang perlu dilengkapi sebelum gelar perkara dilaksanakan.
“Kami berharap ada penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara ini. Dokumen sudah kami serahkan, saksi-saksi telah diperiksa, dan lokasi juga sudah dicek. Jika masih ada yang perlu dilengkapi, tentu kami berharap hal itu disampaikan agar prosesnya menjadi jelas,” tegas Aniel.
Talib Berharap Mendapatkan Keadilan
Sementara itu, Talib selaku pelapor berharap persoalan lahan yang diperjuangkannya dapat memperoleh penyelesaian yang adil melalui proses hukum.
Ia mengaku telah mengeluarkan modal dan tenaga untuk merintis lahan tersebut. Karena itu, ia berharap hak-haknya mendapatkan kepastian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Lahan itu saya rintis menggunakan modal dan tenaga. Saya hanya orang kecil yang mengharapkan keadilan. Saya berharap perkara ini segera mendapatkan kepastian agar persoalan yang sudah berlangsung cukup lama ini tidak terus berlarut-larut,” ungkap Talib.
Bagi Talib, kepastian penanganan perkara menjadi harapan penting agar persoalan yang dihadapinya tidak terus menggantung.
ANP LAWFIRM Akan Kawal Perkara
Aniel menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut dan berharap penanganannya berjalan secara profesional serta transparan.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal perkara ini sampai ada kejelasan. Harapan kami sederhana, yakni adanya kepastian hukum dan penyelesaian yang adil bagi pihak-pihak yang berkepentingan,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Polres Pelalawan mengenai alasan perkara tersebut belum digelar maupun perkembangan terbaru penanganan laporan. Konfirmasi kepada pihak kepolisian diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang mengenai status perkara dan tahapan penyidikan yang telah dilakukan.(Juky)












