TANJUNG PINANG || Aktivitas perjudian sabung ayam berskala besar diduga berlangsung bebas di wilayah Km 13, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Kegiatan tersebut disebut berjalan secara terbuka dengan konsep acara besar dan penyebaran undangan resmi oleh pihak pengelola.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tersebut diduga menjadi salah satu gelanggang sabung ayam terbesar di kawasan Tanjungpinang–Batam. Para pemain tidak hanya berasal dari masyarakat lokal, tetapi juga dari luar daerah.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan penertiban dari aparat penegak hukum (APH), meskipun aktivitas tersebut disebut rutin digelar dan diketahui publik. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik perjudian yang jelas dilarang oleh hukum.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengawas gelanggang sabung ayam di lokasi, namun tidak mendapat respons. Awak media juga mencoba menghubungi pihak-pihak yang diduga terkait dengan pengelolaan kegiatan tersebut, tetapi belum memperoleh jawaban.Minggu 25/1/26.
Secara hukum, praktik judi sabung ayam melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta peraturan perundang-undangan lain yang mengatur larangan segala bentuk perjudian.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum di wilayah Kepulauan Riau, khususnya di Kota Tanjungpinang, dapat bersikap transparan, profesional, dan segera melakukan penyelidikan serta penindakan apabila dugaan tersebut terbukti.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum maupun pengelola gelanggang sabung ayam, guna menjunjung prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.
(Arianja)












