Dandim 0321/Rohil Hadiri Pemusnahan Barang Bukti dari 77 Perkara di Kejari

ROHIL, RiauBerantas.com – Komandan Kodim (Dandim) 0321/Rokan Hilir, Letkol Inf M. Ricky P.P.P.A.G.A., S.Hub.Int., M.H.I., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dari 77 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Rabu (28/10/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Rokan Hilir, Jalan Lintas Pesisir Sungai Rokan, Bagansiapiapi. Pemusnahan dilaksanakan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor: Print-312/L.4.20/BPApm.1/10/2026 tertanggal 27 Oktober 2026.

Dari total 77 perkara tersebut, sebanyak 54 perkara merupakan kasus narkotika dengan barang bukti berupa 196,92 gram sabu-sabu dan 7,06 gram pil ekstasi. Selain itu, terdapat 16 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), serta tujuh perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) dan tindak pidana umum lainnya (TPUL).

Dandim 0321/Rohil menegaskan bahwa TNI mendukung sinergi lintas sektor dalam penegakan hukum, termasuk upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen bersama dalam menegakkan hukum. Kami dari Kodim 0321/Rohil mendukung sinergi dengan Kejaksaan, Polri, pemerintah daerah, dan seluruh unsur terkait untuk mencegah peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Dandim saat dikonfirmasi awak media.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya memastikan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP