Berbekal CCTV dan Keterangan Saksi, Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Motor di Pekanbaru

PEKANBARU || Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang dilaporkan seorang warga Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Seorang pria berinisial MZ alias Menanti ditangkap di Duri, Kabupaten Bengkalis, setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik korban dengan modus meminjam kendaraan untuk mengambil uang.

Kapolsek Senapelan melalui Kanit Reskrim AKP Dodi Vivino mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban yang kehilangan sepeda motornya setelah dipinjam pelaku.

Peristiwa bermula pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku mendatangi rumah korban, Syukurman Jaya Ndraha, di wilayah Kecamatan Senapelan dan meminta diantarkan ke tempat kerja anaknya di Jalan Riau.

Di tengah perjalanan, pelaku meminta agar yang mengantarnya adalah adik korban dengan alasan merasa sungkan jika bersama korban. Permintaan itu pun dipenuhi.

Sesampainya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, keduanya sempat singgah di sebuah kedai teh telur. Di lokasi tersebut, pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat yang dikendarai dengan alasan hendak mengambil uang di tempat anaknya bekerja.

Tanpa rasa curiga, adik korban menyerahkan kunci kendaraan. Namun hingga sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku tak kunjung kembali.

Korban bersama adiknya sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, tetapi pelaku tidak ditemukan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan melaporkannya ke Polsek Senapelan pada 30 Juni 2026.

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Senapelan memperoleh informasi keberadaan pelaku di Duri, Kabupaten Bengkalis. Dipimpin Kanit Reskrim AKP Dodi Vivino, tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 05.50 WIB. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban,” ujar AKP Dodi Vivino, Kamis (2/7/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit komponen rangka sepeda motor dan satu lembar kwitansi penjualan rangka kendaraan. Selain itu, penyidik juga mengantongi keterangan saksi, rekaman CCTV, serta pengakuan pelaku sebagai alat bukti yang memperkuat proses penyidikan.

“Hasil pemeriksaan urine terhadap pelaku juga menunjukkan negatif mengandung narkotika,” tambahnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Senapelan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP