PEKANBARU, RiauBerantas.com — Pengamanan satu unit truk bermuatan pupuk di Kabupaten Siak membuka tabir dugaan penimbunan puluhan ton pupuk di Kabupaten Kampar.
Personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai menemukan 1.389 sak pupuk dengan total berat mencapai 69.275 kilogram atau sekitar 69,2 ton di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan di wilayah Desa SP 2 Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Temuan tersebut kini diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, terutama menyangkut jenis, kandungan, asal-usul, distribusi, serta legalitas pupuk.
Dugaan pupuk oplosan belum dapat dipastikan dan masih menunggu hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Pengungkapan bermula pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 00.25 WIB. Saat itu, personel Deninteldam XIX/TT melakukan pemeriksaan terhadap satu unit truk Canter HDL bernomor polisi BM 8005 SQ yang melintas di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 129 sak pupuk dengan berat sekitar 6,5 ton yang diangkut menggunakan truk tersebut.
Petugas juga menemukan dugaan ketidaksesuaian pada dokumen pengangkutan, khususnya surat jalan yang dibawa pengemudi.
Temuan itu kemudian menjadi titik awal pengembangan untuk mengungkap asal dan tujuan muatan pupuk.
Truk beserta muatannya kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan awal pengemudi dan pembantu pengemudi, personel Deninteldam XIX/TT memperoleh informasi yang kemudian ditindaklanjuti ke wilayah Kabupaten Kampar.
Sekitar pukul 17.30 WIB pada hari yang sama, personel tiba di wilayah Desa SP 2 Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir.
Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan pemerintah desa dan unsur keamanan setempat untuk menelusuri informasi hasil pemeriksaan di Siak.
Pengembangan tidak berhenti di sana. Pada malam harinya, personel menemukan aktivitas pemuatan pupuk ke sejumlah kendaraan.
Dalam laporan pengembangan, terdapat enam kendaraan yang masing-masing disebut memiliki kapasitas sekitar 10,5 ton. Dengan demikian, kapasitas angkut keseluruhan kendaraan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 63 ton.
Namun, angka tersebut merupakan hasil pencatatan aktivitas di lokasi dan tidak serta-merta digabungkan dengan 129 sak atau sekitar 6,5 ton pupuk yang sebelumnya diamankan di Siak.
Dari penelusuran lebih lanjut, personel kemudian menemukan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan pupuk.
Di lokasi tersebut ditemukan 1.389 sak pupuk dengan berat keseluruhan 69.275 kilogram atau 69,275 ton.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian pengungkapan yang bermula dari pemeriksaan sebuah truk di wilayah Kabupaten Siak.
Rangkaian tindakan personel Deninteldam XIX/TT meliputi pemeriksaan kendaraan dan dokumen, pengamanan muatan dan awak kendaraan, hingga pengembangan informasi ke wilayah Kabupaten Kampar.
Dalam prosesnya, personel juga berkoordinasi dengan kepolisian serta pemerintah desa setempat.
Untuk memastikan apakah pupuk tersebut memenuhi ketentuan atau justru berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam distribusi maupun peredarannya, seluruh temuan selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Penyerahan itu menjadi langkah lanjutan untuk mengungkap secara terang asal-usul puluhan ton pupuk tersebut, termasuk memastikan kandungan, legalitas, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Hasil pemeriksaan aparat penegak hukum nantinya akan menentukan apakah temuan tersebut terbukti sebagai pupuk oplosan, pelanggaran distribusi pupuk, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya.












