Polsek Pinggir Bekuk Dua Terduga Pengedar Sabu, 15,39 Gram Barang Bukti Disita

DURI || Dua orang pria masing masing berinisial JG (39) dan IH (39) warga dusun Air Hitam desa Semunai kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis Riau, harus merasakan dinginnya dibalik jeruji besi. Pasalnya, kedua pria tersebut diduga pelaku narkoba jenis sabu.

Kedua tersangka pelaku sabu tersebut diamankan oleh tim opsnal polsek Pinggir dijalan Dusun Air Hitam desa Semunai pada hari Kamis (21/5/2026) sekira pukul 11.00 wib.

Dari tangan kedua tersangka tim opsnal polsek Pinggir mendapati barang bukti berupa 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 15,39 gram,
2 buah alat hisap/ bong,
1 bungkus plastik bening,
uang diduga hasil penjualan narkotika Rp 2.070.000,
1 buah Gunting,
3 unit HP android merk Realme, OPPO, Samsung dan 1 hp samsung lipat.

Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, SIK mengatakan, penangkapan kedua tersangka terjadi pada Kamis (21/5/2026) setelah mendapat informasi bahwa didaerah dusun Air Hitam desa Semunai marak terjadi transaksi Narkoba.
Mendapat info tersebut timnya segera melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 10.30 wib tim opsnal melihat ada beberapa sepeda motor keluar masuk aeral kebun sawit, sehingga tim opsnal segera melakukan pengecekan, dan sekira pukul 11.00 wib tim opsnal mencurigai 2 orang yang sedang duduk dipondok ladang lalu segera mengamankannya.

“Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan alat hisap (bong), taperwer yang didalamnya berisi sabu ± 15,39 gram, plastik bening, uang hasil penjualan sabu Rp 2.070.000,-(dua juta tujuh puluh ribu rupiah), 3 unit Hp Android merk realmi, oppo, samsung dan 1 unit HP samsung lipat,” jelas kapolsek.

Hasil interogasi kepada para tersangka, kalau narkotika jenis sabu tersebut adalah milik tersangka JG yang didapat dari pria berinisial L yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf A. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Agung Rama. S.

(Parlin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP