DURI || Sepasang pria dan wanita tak berkutik saat diringkus tim opsnal Polsek Pinggir ketika sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Selasa (5/5/2026) siang.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DP (37), warga Desa Pinggir, dan DA (32), warga Talang Mandi. Mereka diamankan di Hotel Erih Ersada, Kelurahan Balai Raja, sekitar pukul 14.48 WIB.
Dari tangan tersangka DP, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket diduga sabu seberat ±0,44 gram, tiga buah kaca pirex, satu alat hisap (bong), uang tunai sebesar Rp2.700.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit ponsel merek Oppo A53 warna hitam.
Sementara itu, dari tersangka DA, petugas turut mengamankan satu unit ponsel merek Vivo warna biru.
Kapolsek Pinggir, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika sebelumnya, di mana tersangka DP diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Sekitar pukul 13.00 WIB, tim opsnal menerima informasi adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Balai Raja, tepatnya di Hotel Erih Ersada. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujarnya.
Saat dilakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel, petugas mendapati kedua tersangka tengah menggunakan sabu. Polisi juga menemukan barang bukti dan uang yang diduga hasil transaksi narkotika.
Dari hasil interogasi, DP mengaku bahwa sabu tersebut merupakan sisa barang miliknya yang diperoleh dari Pekanbaru bersama seorang pria berinisial A, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran,” tambah Kapolsek.
(Parlin)












