DURI ||Tiga pria yang diduga sebagai kurir dan pengedar narkotika jenis sabu diringkus oleh tim opsnal polsek Pinggir didua tempat berbeda, pada Kamis sore (2/7/2026). Dilokasi pertama, tim opsnal meringkus tersangka berinisial S (40) dan YK (18) warga jalan Gajah Mada KM 27 desa Tasik Serai Barat, diringkus dijalan Gajah Mada Km 27 desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis diareal perkebunan sawit masyarakat.
Dari tangan kedua tersangka, tim opsnal mendapati barang bukti berupa,
1 paket sedang narkotika sabu dalam plastik bening dan
1 bungkus plastik bening berisi sabu 23 pek berat keseluruhan + 5,5 gram,
1 buah bong lengkap,
1 buah timbangan digital,
2 buah gunting,
uang sejumlah Rp 300.000,
1 unit HP Oppo serta 1 unit sepeda motor merk Honda Supra x.
Sementara untuk tersangka ketiga berinisial H alias PSK (57), juga warga jalan Gajah Mada KM 27 desa Tasik Serai Barat. Tersangka H diringkus dirumahnya.
Saat diamankan Petugas mendapati barang bukti berupa, 1 paket kecil diduga narkotika sabu dengan berat keseluruhan ± 0,43 gram,
1 unit Hp merk Oppo.
Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan menjelaskan, diringkusnya para tersangka kurir dan pengedar sabu tersebut bermula pada Kamis (2/7/2026) sekira pukul 16.00 wib, timnya mendapat info bahwa didaerah kebun sawit masyarakat Km 27 desa Tasik Serai Barat sering digunakan tempat transaksi Narkoba.
Menindaklanjuti info tersebut, sekira pukul 17.30 wib tim opsnal mencurigai persimpangan kebun sawit masyarakat yang sering keluar masuk beberapa sepeda motor, sehingga tim opsnal segera mengeceknya, dan sekira pukul 17.58 wib berhasil diamankan 1 orang berinisial S dan berhasil ditemukan BB Narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan interogasi, S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari H alias PSK yang berada di Km.27 Tasik Serai Barat. Pada saat tim kita berada di TKP, tersangka YK naik motor supra x sehingga tim kita segera mengamankan YK, dan saat digeledah, dalam sepeda motor yang digunakan ditemukan BB timbangan digital, plastik bening dan 2 buah gunting dan mengamankan kedua tersangka”, jelasnya.
Saat dilakukan pengembangan, lanjut kapolsek, timnya berhasil meringkus tersangka H alias PSK sekira pukul 18.30 wib didalam rumahnya yang berada di Jalan Gajah Mada Km 27 Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau, dan berhasil disita 1 paket narkotika berat ± 0,43 gram dan 1 unit HP merk Oppo.
“Tersangka H alias PSK menerangkan bahwa BB narkotika tersebut didapat dari temannya didaerah Lapas Bengkalis berinisla S (DPO).
Kini ketiga tersangka dan barang bukti diserahkan ke piket reskrim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Hasil tes urine para tersangka positif menggunakan metamfetamin,” jelasnya.
Para tersangka dikenakkan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Parlin)












