Diduga Edarkan Sabu, Pria 52 Tahun di Pinggir Diciduk Polisi

DURI, RiauBerantas.com – Tim opsnal polsek Pinggir meringkus seorang pria berinisial IP (52) warga jalan Soya desa Semunai kecamatan Pinggir, pada Minggu (10/8/2026) sekira pukul 21.00 wib. Pasalnya, IP diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka IP diringkus dirumahnya.
Dari tangan tersangka IP, tim opsnal berhasil menyita barang bukti berupa,
9 paket diduga Narkotika sabu dengan berat keseluruhan ± 2,85 gram,
1 unit Hp Android Merk Vivo,
1 bungkus Plastik bening serat uang tunai penjualan narkotika Rp. 330.000.

Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiaawan menjelaskan, kronogis diringkusnya tersangka IP, setelah timnya mendapat laporan masyarakat bahwa didaerah desa Semunai marak terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan pada Minggu (9/7/2026) sekira pukul 15.00 wib.

Tim Opsnal pun melakukan penyisiran dan pemantauan dibeberapa lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi Narkotika. Dari hasil penyelidikan, tim Opsnal mencurigai salah satu rumah yang berada di Jalan Soya desa Semunai yang diduga kuat tempat untuk melakukan transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

“Tim kita kemudian melakukan pengerebekan kerumah tersebut dan berhasil mengamankan 1 orang yang merupakan pelaku tindak pidana transaksi Narkotika. Pada saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, ditemukan 7 paket kecil dan 2 paket sedang yang diduga Narkotika jenis sabu,” jelas kapolsek.

Saat diinterogasi lanjut kapolsek, tersangka IP mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang bernama R yang berada dijalan PT. ADEI – Semunai. Berdasarkan keterangan tersangka, tim opsnal melakukan pengembangan dan bergerak menuju daerah tersebut, namun setelah dilakukan pencarian dilokasi yang dimaksud, R sudah tidak berada di tempat dan keberadaannya belum diketahui.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Hasil tes urine, tersangka IP positif menggunakan metamfetamin.
Pasal Yang disangkakan,
Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Kompol Agung.

(Parlin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP