Sumut Zona Merah Judi, DPRD Singgung Togel yang Diduga Dikuasai AK

DELI SERDANG ||Nama Aseng Kayu (AK) kembali menjadi sorotan publik. Sekretaris Komisi A DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry Dumanter Tampubolon, mendesak aparat kepolisian agar lebih tegas menyikapi maraknya praktik perjudian toto gelap (togel) yang disebut-sebut terkait dengan AK di wilayah Sumatera Utara.

Henry menegaskan, di tengah kondisi ekonomi yang sulit, praktik perjudian justru semakin menekan kehidupan masyarakat kecil.

“Dalam kondisi ekonomi yang sulit seperti sekarang, kita berharap togel ini tidak semakin mematikan kehidupan rakyat kecil. Kita tahu, para pemain togel umumnya masyarakat bawah yang bermimpi kaya secara instan,” ujar Henry, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumut dan jajarannya, harus lebih peka terhadap dampak sosial yang ditimbulkan perjudian.

“Kasihan rakyat itu. Mereka bermimpi cepat kaya, tanpa sadar justru menjadi korban. Akibatnya ekonomi mereka semakin terpuruk,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peredaran togel yang diduga terkait AK di Kabupaten Deli Serdang dilaporkan menyebar di sejumlah kecamatan, seperti Namorambe, Sibiru-biru, STM Hilir, STM Hulu, Tanjung Morawa, dan Patumbak, bahkan disebut telah meluas ke hampir seluruh wilayah Deli Serdang.

Isu perjudian di Sumatera Utara sendiri menjadi perhatian nasional. Provinsi ini tercatat berada di peringkat keenam sebagai daerah dengan aktivitas perjudian tertinggi di Indonesia—sebuah capaian yang dinilai sebagai label buruk.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2024 menunjukkan, Sumut termasuk enam besar provinsi dengan aktivitas judi online maupun konvensional terbesar di Tanah Air. Kondisi tersebut juga disoroti oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, yang menilai Sumut sudah memasuki kategori zona merah judi online.

Situasi ini semakin mencuat setelah terungkap kasus seorang oknum Camat Medan Maimun, Kota Medan, berinisial AN, yang diduga kecanduan judi hingga menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) senilai Rp1,2 miliar.

Kasus tersebut menuai kecaman publik karena dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat justru digunakan untuk aktivitas perjudian.(*Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP