LEBAK, RiauBerantas.com – Kejaksaan Negeri Lebak menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Rabu (7/10/2026), guna memperkuat pengawasan sekaligus perlindungan terhadap kehidupan adat dan kearifan lokal masyarakat Baduy. Kegiatan ini menjadi langkah deteksi dan pencegahan dini potensi gangguan kerukunan serta menjamin berjalannya sistem adat setempat.
Kepala Kejari Lebak sekaligus Ketua PAKEM, Adi Rifani, S.H., M.H., memimpin langsung pertemuan yang dihadiri unsur kepolisian, Kesbangpol, dinas terkait, serta perwakilan masyarakat adat Baduy.
“Kejaksaan bersama unsur terkait berperan menjaga kerukunan dan stabilitas masyarakat. Pendekatan yang kami kedepankan adalah persuasif, dialogis, serta membangun kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan,” tegas Adi Rifani.
Pengawasan PAKEM tidak dimaknai sekadar pengawasan aliran kepercayaan, melainkan ruang kolaborasi untuk mengidentifikasi persoalan sejak dini agar kehidupan masyarakat tetap aman, tertib, dan kondusif.
Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat Baduy menyampaikan sejumlah aspirasi utama: pengakuan formal keberadaan Desa Adat Baduy, payung hukum pelindung adat dan wilayah, serta pencantuman kepercayaan Sunda Wiwitan secara jelas dalam dokumen administrasi kependudukan. Masyarakat juga meminta pola akses pendidikan yang tetap selaras dengan nilai dan karakteristik adat.
Menanggapi hal itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak menyatakan mulai mengakomodir data kepercayaan Sunda Wiwitan dalam sistem pelayanan. Warga Baduy kini dapat melakukan perekaman administrasi kependudukan langsung di Desa Kanekes tanpa harus datang ke kantor kabupaten.
Jaro Desa Kanekes, Jaro Oom, menegaskan pentingnya sinergi antara sistem adat dan pemerintahan agar tradisi yang dijaga turun-temurun tetap mendapat pengakuan dan perlindungan negara.
Sementara itu, Kesbangpol Kabupaten Lebak mencatat hingga saat ini tidak ditemukan indikasi aliran kepercayaan yang menyimpang maupun potensi konflik di wilayah tersebut. Situasi berjalan aman dan kondusif. Ke depannya, wilayah Baduy direncanakan menjadi salah satu lokasi percontohan Kampung REDAM pada 2027 untuk memperkuat budaya perdamaian dan penyelesaian sengketa di tingkat warga.
Jumlah masyarakat Baduy saat ini tercatat sekitar 10.228 jiwa. Pemerintah dan pemangku kepentingan sepakat memperkuat PAKEM bukan hanya sebagai instrumen pengawasan, melainkan sarana merespons kendala sosial secara proporsional dan berbasis kearifan lokal.
Kejari Lebak menegaskan komitmen menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, pengakuan hak masyarakat, serta penghormatan terhadap identitas dan adat istiadat Baduy.(Enggar)












