Kampar — Aktivitas usaha PT Surya Inti Primakarya yang berlokasi di Jl. Garuda Sakti Km 5, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut diindikasikan telah menjalankan kegiatan operasional tanpa terlebih dahulu mengantongi Persetujuan Lingkungan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan adanya aktivitas usaha di lokasi tersebut. Indikasi ini memunculkan perhatian terhadap kepatuhan perusahaan serta peran pengawasan pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar.
Merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan sebelum beroperasi.
Ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa persetujuan lingkungan merupakan prasyarat perizinan berusaha dan dasar legalitas kegiatan operasional.
PP 22 Tahun 2021 juga mengatur bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dan kewajiban melakukan pengawasan atas ketaatan pelaku usaha. Apabila ditemukan kegiatan usaha yang berjalan tanpa persetujuan lingkungan, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, penghentian sementara kegiatan, pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan perizinan berusaha.
Dengan adanya indikasi tersebut, publik menyoroti bagaimana mekanisme pengawasan lingkungan dijalankan serta sejauh mana respons instansi terkait dalam memastikan setiap kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Kampar berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar terkait status Persetujuan Lingkungan PT Surya Inti Primakarya maupun langkah pengawasan yang telah dilakukan.***












