BENGKALIS || Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan mengungkap praktik pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkalis pada Rabu malam, 28 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, sebagai tindak lanjut atensi Kapolda Riau dalam pemberantasan kejahatan kehutanan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penebangan pohon secara ilegal.
“Petugas mengamankan tiga orang pelaku beserta satu unit kapal pompong berwarna hitam bermuatan kayu mahang berbentuk bulat dengan panjang sekitar 220 sentimeter,” ujar Fahrian, Jumat (30/1/2026).
Selain itu, di lokasi kejadian polisi juga menemukan tumpukan kayu mahang yang sengaja diapungkan di sepanjang tepi sungai. Total kayu yang diamankan diperkirakan setara dengan delapan truk colt diesel, yang rencananya akan diolah menjadi papan siap jual.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keluar-masuk truk bermuatan kayu di kawasan Sungai Nibung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tipidter melakukan penyelidikan sejak Rabu sore.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menemukan tumpukan kayu terapung. Setelah melakukan pengintaian hingga pukul 19.30 WIB, terlihat sebuah kapal pompong mendekat untuk menarik kayu ke daratan.
“Saat itulah petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tiga orang di atas kapal tanpa perlawanan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku bekerja atas perintah seseorang berinisial K yang berdomisili di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak. Sementara kayu-kayu tersebut diduga milik individu berinisial P, yang saat ini masih didalami perannya oleh penyidik.
“Para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan utama illegal logging dan memberikan efek jera,” tegas Kapolres.












