Monitoring Lingkungan Pemkab Bengkalis Disorot, Randi Syaputra Duga Izin PT Bormindo Nusantara Belum Lengkap dan Rawan “Jamprem”

Dok : Basecamp PT Bormindo Nusantara

PEKANBARU|| Aktivis lingkungan Randi Syaputra merangkum serangkaian temuan awal dan dugaan terkait kepatuhan perizinan dan pengawasan lingkungan dalam kegiatan operasional PT Bormindo Nusantara. Sorotan tersebut menguat seiring indikasi kondisi lapangan yang menuntut klarifikasi resmi serta ketiadaan transparansi hasil Monitoring Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang disebut pernah dilakukan 22 Agustus 2025 silam.

Randi menyampaikan dugaan pribadi bahwa izin-izin fundamental meliputi izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), izin pengelolaan Limbah B3, kelayakan bangunan (PBG/SLF), dan kesesuaian tata ruang belum dapat dipastikan kelengkapannya dan kesesuaiannya secara terbuka, sementara aktivitas operasional tetap berjalan. Ia menegaskan, pernyataan ini bukan kesimpulan hukum, melainkan desakan akuntabilitas agar negara menguji kepatuhan secara transparan, Rabu 7/1/2026.

Dugaan tersebut diperkuat oleh indikasi visual di lapangan yang menunjukkan penyimpanan drum material operasional di area terbuka tanpa penahan tumpahan yang tampak, cairan menyerupai oli bersentuhan langsung dengan tanah, serta tidak terlihatnya penandaan limbah dan fasilitas pengamanan Limbah B3 pada sejumlah titik. Menurut Randi, kondisi ini bukan vonis pelanggaran, namun alarm risiko lingkungan yang secara prinsip wajib dijelaskan termasuk dasar izin, SOP pengelolaan, dan hasil pengawasan apabila dinyatakan patuh.

Randi kemudian menyoroti Monitoring Lingkungan Pemkab Bengkalis yang disebut telah dilakukan. Hingga kini, katanya, tidak tersedia penjelasan publik berupa berita acara, daftar temuan, rekomendasi, maupun tindak lanjut administratif. Ketertutupan pasca-monitoring tersebut, menurut Randi, melemahkan fungsi pengawasan dan mengundang persepsi publik bahwa pengawasan berjalan sekadar formalitas.

Dalam konteks itulah, Randi menyatakan dugaan adanya indikasi praktik “jamprem” (jatah preman) bukan sebagai tuduhan, melainkan alarm tata kelola yang muncul ketika mekanisme pengawasan, termasuk Monitoring Lingkungan Pemkab Bengkalis, tidak transparan dan tidak dapat diuji publik. “Jika monitoring dijalankan sesuai prosedur, tidak ada alasan hasilnya ditutup. Ketika hasil tidak dibuka, publik wajar mempertanyakan integritas pengawasan, dan dari situ persepsi ‘jamprem’ tumbuh,” ujarnya.

Randi menegaskan bahwa cara memutus dugaan tersebut sederhana dan sah: membuka hasil Monitoring Lingkungan Pemkab Bengkalis secara resmi dan lengkap. Menurutnya, pengawasan yang bersih tidak takut transparansi. Sebaliknya, diamnya otoritas justru memperpanjang polemik dan menggerus kepercayaan publik.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam rezim hukum lingkungan, pengelolaan Limbah B3 tanpa izin, kelalaian yang mengakibatkan pencemaran, atau menjalankan kegiatan tanpa izin lingkungan yang sah berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena itu, izin substantif tidak dapat ditawar, dan evaluasi hingga penghentian kegiatan merupakan konsekuensi hukum yang tersedia apabila ketidakpatuhan terbukti melalui mekanisme resmi.

Atas rangkaian dugaan dan indikasi tersebut, Randi mendesak Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan instansi teknis terkait segera membuka status kelengkapan izin, memublikasikan hasil Monitoring Lingkungan beserta tindak lanjutnya, serta melakukan verifikasi ulang secara terbuka. Menurutnya, transparansi adalah satu-satunya jalan untuk memastikan pengawasan berjalan akuntabel, mematahkan dugaan praktik non-prosedural, dan melindungi lingkungan hidup.

Hingga rilis ini disampaikan, belum terdapat penjelasan resmi terbuka mengenai kelengkapan izin maupun hasil Monitoring Lingkungan Pemkab Bengkalis yang menjadi sorotan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP