LEBAK || Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak menyoroti masih tertunggaknya penyelesaian kelebihan pembayaran pada sejumlah pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak. Kondisi ini dinilai telah melampaui batas waktu yang ditentukan undang-undang tanpa tindakan tegas.
Hal tersebut terungkap dalam audiensi yang dilakukan GAMMA bersama Inspektorat Kabupaten Lebak pada Senin (20/04/2026). Pertemuan itu membahas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten atas laporan keuangan daerah tahun anggaran 2024.
Dalam pertemuan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Inspektorat Vidia Indera dan Kasubag Analisis serta Evaluasi Zaenal Mutaqin, dikonfirmasi bahwa hingga saat ini dana kelebihan bayar tersebut belum dikembalikan secara lunas oleh pihak terkait.
Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, batas waktu penyelesaian masalah tersebut hanya diberikan selama 60 hari. Fakta ini memicu kecurigaan publik yang semakin menguat, mengingat tidak adanya langkah konkret untuk menyeret masalah ini ke ranah hukum.
“Publik tentu bertanya, mengapa persoalan ini belum juga didorong ke ranah hukum, sementara batas waktu telah terlewati dan kewajiban belum dituntaskan. Ini tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa kepastian,” tegas Ketua GAMMA Lebak, Ade Pahrul, Selasa (21/04/2026).
Ade menilai, kewajiban pengembalian dana harus segera dieksekusi. Ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh Inspektorat dan kepala daerah.
“Mestinya Inspektorat serta Bupati malu karena tidak kunjung memenuhi instruksi pengembalian kelebihan bayar, padahal instruksinya di LHP BPK cukup jelas,” ujarnya.
GAMMA menuntut Bupati Lebak dan Inspektorat bertindak tegas untuk memastikan setiap temuan audit ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ancaman Aksi di Jalan
Sebagai bentuk komitmen pengawalan isu ini, GAMMA menyatakan akan kembali melakukan audiensi, kali ini menuju BPK RI untuk meminta penjelasan resmi terkait status tindak lanjut temuan.
Mereka juga mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan jika kewajiban pengembalian dana tidak kunjung diselesaikan. Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada perubahan signifikan, GAMMA tidak menutup kemungkinan untuk melakukan aksi demonstrasi.
“Tidak boleh ada ruang abu-abu dalam pengelolaan keuangan daerah. Jika respon tidak ditangani dengan serius, maka kami harus turun ke jalan menyampaikan hal tersebut dengan data dan fakta,” tegas Ade.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut tanggapan dari pihak terkait terkait temuan dan tuntutan tersebut.(Dede Sutisna)












