LEBAK || Praktik jabatan ganda yang diemban Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak H. Dade Yan Apriandi serta kasus proyek jalan senilai Rp7,3 miliar yang sedang diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi persoalan mendesak yang membutuhkan tindakan tegas dari Bupati Lebak M Hasbi Jayabaya.
Selain menjabat sebagai Plt Kadis PUPR, H. Dade juga memegang posisi Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) di dinas yang sama, bertindak sebagai pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lebak, serta sebagai pembina Ikatan Wartawan Lebak (IKWAL). Praktik ini dinilai berpotensi melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) (diamandemen 2023), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) (diamandemen 2017), dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dede Sutisna, wartawan muda yang sering meliput berita di Kabupaten Lebak, menegaskan bahwa jabatan ganda bukan hanya masalah teknis, tetapi juga menyangkut kredibilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan negara dan sumber daya manusia. “Keterlibatan ASN sebagai pembina lembaga pers berpotensi merusak independensi pemberitaan. Meskipun disebut simbolik, persepsi masyarakat akan selalu ada bahwa ada pengaruh tersembunyi,” ujarnya pada Senin (2/3/2025).
Mengenai proyek Jalan Sukahujan–Cigemblong Kecamatan Cihara yang mengalami retakan struktur beton sebelum selesai, Dede menekankan perlunya transparansi penuh. “Proyek sebesar Rp7,3 miliar adalah uang rakyat. Masyarakat berhak tahu apa penyebab kerusakan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana tindakan korektif yang akan diambil,” tegasnya.
H. Dade menyatakan keterlibatannya dalam IKWAL hanya sebatas masukan strategis, tidak menggunakan fasilitas negara, dan menyediakan lahan pribadi untuk kantor sekretariat. Namun, hal ini tidak menghilangkan kekhawatiran terkait netralitas ASN. Ketua IKWAL Adok juga menyatakan posisi pembina bersifat simbolik, meskipun praktik ini dinilai berpotensi mempengaruhi persepsi wartawan.
Untuk persoalan proyek jalan, H. Dade menyampaikan bahwa dirinya belum menjabat saat proyek dimulai dan sedang menunggu hasil pemeriksaan BPK. Humas BPK Banten, Denis, mengkonfirmasi bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan keluar akhir Mei 2026. Kepala Bidang Bina Marga Hamdan Soleh menyatakan pemeriksaan belum masuk kategori Pemeriksaan Hasil Operasional Khusus (FHO), sementara pegiat sosial Sastra Wijaya menekankan perlunya analisis ilmiah dan transparansi.
Dede mendesak Bupati Hasbi untuk segera membatalkan atau menyesuaikan jabatan ganda H. Dade sesuai ketentuan peraturan, membentuk tim independen untuk evaluasi awal proyek jalan selain pemeriksaan BPK, serta menetapkan kebijakan larangan ASN menjabat sebagai pembina atau pengurus di lembaga pers dan ormas yang berpotensi mengganggu netralitas.
“Kita tidak bisa menunggu hasil BPK saja. Bupati harus menunjukkan komitmennya untuk melindungi kepentingan rakyat dengan tindakan yang cepat dan tegas,” pungkas Dede.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mencoba mengonfirmasi tanggapan resmi dari Bupati Lebak dan pihak terkait lainnya.
(Enggar)












