PELALAWAN, RiauBerantas.com – Sejumlah perwakilan warga Desa Pulau Muda, Kabupaten Pelalawan, mendatangi Polsek Teluk Meranti, Senin (12/10/2026), untuk menyampaikan surat pemberitahuan rencana aksi menduduki lahan yang mereka klaim berada di luar patok Hak Guna Usaha (HGU) PT THIP.
Rencana aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap sejumlah instansi di tingkat Provinsi Riau maupun Kabupaten Pelalawan. Warga menilai persoalan lahan yang mereka perjuangkan belum mendapatkan kejelasan, terutama terkait hasil identifikasi dan pengukuran lahan yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kanit Intel Polsek Teluk Meranti, Doni, melalui pesan WhatsApp, surat pemberitahuan aksi warga tersebut telah diteruskan kepada Kasat Intelkam Polres Pelalawan.
Namun, pihak kepolisian meminta agar rencana aksi yang semula dijadwalkan pada Rabu diundur menjadi Kamis karena Kasat Intelkam Polres Pelalawan memiliki agenda lain.
“Surat aksi warga Pulau Muda sudah diteruskan ke Kasat Polres Pelalawan. Namun, beliau meminta agar aksi menduduki lahan tersebut diundur dari hari Rabu menjadi hari Kamis karena ada kegiatan lain,” demikian keterangan Kanit Intel Polsek Teluk Meranti melalui pesan WhatsApp.
Hasil Identifikasi Lahan Dipertanyakan
Persoalan ini mencuat setelah BPN Provinsi Riau melakukan kegiatan identifikasi lahan pada 8 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, pengambilan titik koordinat di luar patok HGU dilakukan bersama sejumlah pihak.
Namun, menurut informasi yang disampaikan warga, hasil identifikasi tersebut tidak segera dibuka kepada masyarakat sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai luas dan status lahan yang menjadi objek persoalan.
Kekecewaan warga kemudian berlanjut dengan aksi demonstrasi di Kantor BPN Provinsi Riau pada 28 September 2026. Aksi yang dikoordinasikan Aliansi Pemuda Desa Kubangan Pelalawan itu menuntut keterbukaan hasil pengukuran lahan yang sebelumnya dinilai tidak kunjung disampaikan kepada masyarakat.
Dalam rangkaian aksi tersebut, sekitar pukul 16.45 WIB, perwakilan massa menerima surat yang menyebutkan bahwa luas lahan berdasarkan titik yang telah diambil di luar patok mencapai sekitar 1.100 hektare.
Angka tersebut menjadi perhatian warga karena sebelumnya luas lahan yang dipersoalkan disebut sekitar 294 hektare.
Perbedaan angka itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan, batas pengukuran, serta status lahan yang menjadi objek sengketa.
Warga Pertanyakan Data BPN
Selain mempertanyakan perbedaan luas lahan, warga juga menyoroti keterangan dalam surat yang menyebutkan bahwa berdasarkan data komputerisasi pertanahan BPN Kabupaten Pelalawan, lahan tersebut berada di dalam HGU.
Keterangan itu dinilai perlu dijelaskan secara terbuka, terutama untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi pertanahan, hasil identifikasi lapangan, dan posisi patok HGU PT THIP.
Masyarakat mempertanyakan mengapa status lahan tersebut baru menjadi sorotan setelah proses identifikasi dan aksi demonstrasi, sementara sebelumnya terdapat informasi mengenai luas lahan sekitar 294 hektare yang juga belum memberikan kejelasan bagi warga.
“Kenapa bisa berbeda angka, dari sebelumnya 294 hektare menjadi sekitar 1.100 hektare? Kami ingin mengetahui dasar perhitungan dan status lahan yang sebenarnya,” demikian pokok pertanyaan yang disampaikan warga dalam menyikapi persoalan tersebut.
Warga juga mempertanyakan transparansi penanganan persoalan lahan tersebut dan mendesak instansi terkait memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Krisis Kepercayaan, Warga Siapkan Aksi
Belum adanya kejelasan yang diterima masyarakat membuat kepercayaan warga terhadap penanganan persoalan lahan tersebut semakin menurun.
Rencana menduduki lahan di luar patok HGU PT THIP pun disebut sebagai salah satu langkah yang akan ditempuh warga untuk menyuarakan tuntutan mereka.
Masyarakat berharap BPN Provinsi Riau, BPN Kabupaten Pelalawan, serta instansi terkait segera membuka data hasil identifikasi dan pengukuran lahan secara transparan. (Juky)












