PEKANBARU, RiauBerantas.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau mengungkap sejumlah persoalan dalam pengadaan Y Banner Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Tahun 2024 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan sejumlah persoalan mulai dari proses penyusunan referensi harga, verifikasi kualifikasi penyedia, hingga dugaan ketidaksesuaian proses pemilihan penyedia.
Pengadaan tersebut mencakup 11.480 unit Y Banner dengan nilai Rp1.607.200.000. Pengadaan dilakukan melalui e-katalog dengan penyedia CV LVK berdasarkan Surat Pesanan Nomor PPK.34/PL.03/RA/10/2024 tertanggal 31 Oktober 2024.
Y Banner tersebut diperuntukkan bagi seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Riau.
Referensi Harga Dinilai Tidak Memadai
BPK menilai survei referensi harga yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memadai karena menggunakan produk pembanding yang tidak sepenuhnya memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Tiga penyedia yang dijadikan pembanding menawarkan produk dengan spesifikasi berbeda. PT KDSM menawarkan bahan Albatros dengan harga Rp279.000 per unit, CV LVK menawarkan bahan Flexy 340 gram seharga Rp176.000 per unit, sedangkan CV AN menawarkan bahan Vinyl/Canvas dengan harga Rp250.000 per unit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyebut referensi harga tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan harga untuk spesifikasi barang yang dipersyaratkan. Dalam pemeriksaan juga disebutkan adanya penyesuaian spesifikasi yang mengarah pada produk CV LVK yang kemudian ditetapkan sebagai penyedia.
Verifikasi Kualifikasi Penyedia Dipertanyakan
Persoalan lain yang ditemukan BPK berkaitan dengan verifikasi persyaratan kualifikasi penyedia.
Dalam dokumen persiapan pengadaan, penyedia diwajibkan memiliki atau menguasai tempat usaha atau kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas, baik milik sendiri maupun berdasarkan perjanjian sewa.
Namun, berdasarkan konfirmasi kepada PPK, verifikasi terhadap keberadaan tempat usaha calon penyedia tidak dilakukan.
Hasil pemeriksaan fisik terhadap alamat yang tercantum dalam dokumen perjanjian juga disebut tidak menemukan tempat usaha atau kantor penyedia pada lokasi tersebut.
BPK juga mencatat CV LVK tidak memiliki kantor atau tempat usaha berupa percetakan yang dapat mendukung pelaksanaan pekerjaan.
CV LVK Disebut Telah Ditentukan Sejak Awal
Dalam hasil wawancara dengan PPK dan penyedia, BPK mengungkap informasi mengenai proses pemilihan CV LVK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, CV LVK disebut telah ditentukan sejak awal sebagai penyedia karena sebelumnya menjadi penyedia pengadaan Y Banner pada tahapan Pemilu 2024.
Proses pemilihan melalui e-katalog kemudian disebut hanya dilakukan sebagai kelengkapan administrasi dan bukan sebagai proses pemilihan penyedia yang objektif sesuai ketentuan.
Selain itu, CV LVK disebut hanya bertindak sebagai perantara. Produksi Y Banner justru dilaksanakan oleh Percetakan BP yang berlokasi di Kota Pekanbaru.
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp947 Juta
Temuan tersebut menjadi sorotan setelah BPK membandingkan harga satuan dalam kontrak antara Bawaslu Riau dan CV LVK dengan harga berdasarkan hasil konfirmasi kepada Percetakan BP.
Dari hasil perbandingan tersebut, BPK menemukan selisih harga yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp947.035.837,12.
Nilai tersebut disebut BPK berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Temuan tersebut juga dikaitkan dengan tanggung jawab PPK sebagaimana diatur dalam Keputusan Bawaslu Nomor 272/Hk.01.00/K1/08/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam ketentuan tersebut, PPK antara lain bertanggung jawab secara formil dan materiil atas penggunaan dana hibah, termasuk membuat dan melaksanakan perjanjian dengan penyedia serta menguji kebenaran materiil dan keabsahan dokumen pengeluaran terkait hak tagih kepada negara.
PWMOI Riau Desak Aparat Penegak Hukum Menindaklanjuti
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Riau, Rio Kasairy, meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan hasil pemeriksaan BPK.
Menurut Rio, temuan kelebihan pembayaran hampir Rp1 miliar tersebut harus menjadi perhatian serius, terlebih pemerintah saat ini tengah mendorong efisiensi penggunaan anggaran negara.
“Temuan BPK ini jangan hanya berhenti sebagai catatan administrasi. Jika memang terdapat indikasi pelanggaran hukum atau kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rio kepada awak media Rabu 26/8/26.
Ia menilai penggunaan anggaran publik harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih, kata dia, pemerintah sedang mengedepankan kebijakan efisiensi anggaran.
“Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, setiap rupiah uang negara harus benar-benar digunakan secara tepat sasaran. Kalau ada temuan kelebihan pembayaran hingga Rp947 juta, tentu publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang dan akuntabel,” tegasnya.
Rio juga meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara profesional dan objektif untuk memastikan apakah temuan tersebut sebatas persoalan administrasi atau terdapat unsur perbuatan melawan hukum.
“Kalau hasil pendalaman menemukan adanya unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum. Namun, semua pihak juga tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, S.E., M.I.Kom., belum memberikan tanggapan atas konfirmasi mengenai temuan pemeriksaan BPK tersebut. Konfirmasi telah dilakukan pada Rabu (12/8/2026).(*Red)












