RIAUBERANTAS, Pekanbaru — Konflik hubungan industrial antara Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) dengan PT. Sucofindo selaku vendor layanan pemadam kebakaran (Damkar) di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PT. PHR) kian memanas.
Sengkta ini resmi menggelinding ke ranah legislatif setelah tidak adanya titik temu antara hak-hak pekerja dan kebijakan manajemen korporasi. Namun, upaya mediasi yang difasilitasi oleh DPRD Provinsi Riau melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (20/8/2026) kemarin terhambat. Penyebabnya, pihak manajemen PT Sucofindo mangkir dari undangan resmi dewan.
Ketua DPD SBGN Provinsi Riau, Marpius, S.H., menegaskan bahwa para buruh pada dasarnya tidak menolak penugasan operasional yang diperintahkan oleh pihak manajemen perusahaan. Kendati demikian, SBGN mendesak agar kebijakan tersebut diaudit secara menyeluruh demi memastikan kepatuhan terhadap aspek keselamatan kerja regulatif.
“SBGN tidak menolak penugasan yang diperintahkan perusahaan. Namun, kami meminta PT. PHR dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau melakukan audit terhadap penugasan tersebut karena kami menilai ada aspek regulasi yang perlu diperiksa,” ujar Marpius tegas.
Tiga Dosa Kebijakan yang Digugat Buruh
Berdasarkan laporan resmi SBGN ke pihak legislatif, terdapat tiga kebijakan mendasar PT. Sucofindo yang dinilai menabrak regulasi ketenagakerjaan normatif:
1. Pembatasan Usia Kerja: Pemberlakuan batas umur secara sepihak untuk posisi atau jabatan operasional tertentu di lapangan.
2. Mutasi Personel: Kebijakan pemindahan tugas personel Damkar dari wilayah operasional Rumbai menuju Dumai secara mendadak.
3. Legalitas Status PKWT: Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak yang terus diterapkan kepada pekerja yang bahkan telah mengabdi sejak tahun 2015. SBGN menilai status ini seharusnya sudah beralih demi hukum menjadi PKWTT (karyawan tetap).
Pangkas Personel Damkar, Taruhannya Keselamatan Kerja
Persoalan lain yang memicu penolakan keras dari serikat buruh adalah kebijakan penciutan jumlah personel Damkar di sektor Rumbai.
Saat ini, wilayah kerja Rumbai yang sangat luas dengan intensitas risiko tinggi serta mencakup ribuan pekerja hanya diawasi oleh 14 personel per shift. Kondisi ini kian diperparah dengan adanya rencana manajemen yang ingin memangkas jumlah petugas menjadi 9 orang saja per shift.
Bila mengacu pada Lampiran III Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, karakteristik wilayah berisiko tinggi seperti Rumbai idealnya wajib didukung oleh sedikitnya 33 personel per shift.
“Dengan 14 personel saja tantangan pengamanan wilayah sudah sangat berat. Jika dipangkas lagi menjadi 9 orang, maka beban kerja serta risiko keselamatan yang dihadapi kawan-kawan di lapangan akan melonjak tajam,” kata Marpius.
DPRD Riau Desak Disnaker Periksa Kontrak
Meskipun tanpa kehadiran manajemen PT Sucofindo selaku terlapor utama, RDP yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ikhwan, tetap dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari PT PHR, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, serta perwakilan buruh.
Merespons ketidakhadiran vendor tersebut, DPRD Riau langsung mengambil langkah taktis dengan mengeluarkan instruksi tegas kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau untuk segera menyita dan mempelajari salinan kontrak kerja (komitmen kemitraan) antara PT. Sucofindo dan PT. PHR.
Langkah investigatif ini diambil untuk membedah apakah pelaksanaan operasional, penempatan tenaga kerja, hingga rasio kecukupan personel Damkar di lapangan selama ini sudah sejalan dengan isi kontrak tertulis serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
DPRD Riau menegaskan komitmennya untuk merekomendasikan sanksi hukum yang rigid jika nantinya terbukti ditemukan adanya pelanggaran dokumen maupun aturan normatif perundang-undangan.
Hingga berita ini dirilis, redaksi masih berupaya mendapatkan ruang klarifikasi dan hak jawab resmi dari manajemen PT Sucofindo serta PT. PHR demi keberimbangan informasi publik.












