Teka-teki Anggaran Listrik Instansi di Pekanbaru: Menunggak 889 Hari, PLN Sebut Alokasi Piutang Masuk DIPA 2026

​TUNGGAKAN LISTRIK: Tangkapan layar aplikasi PLN Mobile per 25 Februari 2026 yang menunjukkan status tagihan pada ID Pelanggan 181111**** senilai Rp 53.025.337 dengan masa keterlambatan 889 hari. (Foto: Istimewa/Riauberantas.com)

PEKANBARU, Riauberantas.com — Tata kelola pembayaran rekening listrik instansi pemerintah melalui mekanisme Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) menjadi perhatian publik. Hal ini menyusul ditemukannya catatan tunggakan signifikan pada ID Pelanggan 181111***** atas nama Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) yang merupakan fasilitas pendukung operasional Polresta Pekanbaru.

​Berdasarkan data layanan pelanggan, total tagihan pada objek tersebut tercatat sebesar Rp 53.025.337 dengan durasi keterlambatan mencapai 889 hari. Angka keterlambatan yang melampaui periode dua tahun anggaran ini memicu diskusi mengenai kepatuhan terhadap regulasi perbendaharaan negara.

​Menanggapi temuan tersebut, Manager Komunikasi dan TJSL PLN UP3 Pekanbaru, David, memberikan penjelasan resmi mengenai status piutang tersebut. Pihak operasional memastikan bahwa ID Pelanggan tersebut masuk dalam kategori pelanggan golongan 1 (kogol 1) yang sistem pembayarannya diatur secara khusus.

​Dijelaskan bahwa pembayaran rekening listrik untuk kantor dan fasilitas institusi TNI-Polri mengikuti alokasi DIPA di masing-masing instansi yang dianggarkan melalui APBN. Mekanisme ini menggunakan sistem Nota Buku dan merupakan bagian dari penugasan PLN untuk mendukung operasional institusi negara.

​Terkait akumulasi tagihan yang muncul, pihak PLN menyebutkan bahwa piutang tersebut telah masuk dalam rencana transaksi. “Untuk piutang pada IDpel terkait sudah dimasukkan dalam transaksi pada DIPA tahun 2026 ini,” tulis keterangan resmi yang diterima Riauberantas.com.

Sinkronisasi dengan Asas Tahunan Keuangan Negara

​Rencana pelunasan tunggakan yang dialokasikan pada tahun anggaran 2026 tersebut bersinggungan dengan prinsip dasar pengelolaan keuangan publik. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap satuan kerja wajib menjunjung Asas Tahunan, di mana kewajiban belanja rutin seharusnya diselesaikan dalam periode tahun anggaran berjalan.

​Penumpukan piutang hingga 889 hari tersebut mengindikasikan adanya jeda waktu yang cukup panjang dalam proses sinkronisasi anggaran antara pihak penyedia layanan dan instansi terkait untuk tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025 yang seharusnya telah tuntas di periode masing-masing.

Perspektif Regulasi Ketenagalistrikan

​Selain aspek anggaran, durasi keterlambatan ini juga bersinggungan dengan regulasi teknis. Secara hukum, ID pelanggan tersebut masuk dalam kategori Tarif P (Pemerintah). Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, prosedur standar bagi pelanggan yang memiliki tunggakan melebihi 60 hari adalah tindakan pemutusan sementara.

​Pihak manajemen PLN menegaskan adanya Nota Kesepahaman (MoU) khusus antara TNI-Polri dengan PLN Pusat terkait mekanisme pembayaran. MoU tersebut menjadi landasan administratif yang mengatur perlakuan khusus bagi fasilitas institusi negara guna memastikan kelancaran pelayanan masyarakat tetap terjaga.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Riau & Kepri, Hanan, mengenai detail implementasi MoU terhadap regulasi kementerian yang mengatur batas waktu tunggakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP