SPR Resmi Masukkan Laporan ke Satpol PP: Pelanggaran GSB Indomaret Arifin Ahmad–Subayang Terang Benderang, Pemerintah Tak Punya Alasan Lagi untuk Tidak Menyegel

PEKANBARU  ||inergi Pemuda Riau (SPR) bergerak cepat dan menutup ruang abu-abu atas dugaan pelanggaran bangunan yang dilakukan Indomaret 1-3 Arifin Ahmad–Subayang. Hari ini, SPR resmi memasukkan Laporan Pengaduan ke Satpol PP Kota Pekanbaru, lengkap dengan bukti visual, data teknis, dan dasar hukum yang tak bisa dibantah, Kamis, 20 November 2025.

Laporan tersebut menegaskan bahwa bangunan Indomaret:

• Melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) Jalan Subayang secara terang-terangan,

• Tidak sesuai PBG,

• Sudah beroperasi meski tidak layak teknis,

• Mengancam keselamatan publik di persimpangan strategis.

Ketua Umum SPR, Randi Syaputra, menyampaikan pernyataan keras:

“Laporannya sudah masuk. Bukti-buktinya tidak bisa dibantah. Kalau Satpol PP tidak bertindak, itu bukan kelemahan teknis — itu pembangkangan terhadap hukum. Bangunan ini harus disegel, dan bagian yang masuk sempadan harus dibongkar.”, Kata Randi.

Pelanggaran GSB: Fakta yang Tak Bisa Diputarbalikkan

Di lapangan, kondisi pelanggaran terlihat jelas:

GSB Jalan Subayang → seharusnya 4–10 meter,

Fakta → bangunan maju hanya ±2 meter,

Struktur dan akses barang: masuk penuh ke area sempadan.

Lokasi di tikungan → wajib patuh dua GSB sekaligus, bukan satu arah saja.

Ini bukan pelanggaran ringan, Ini pelanggaran total, Pelanggaran ini mengunci pemerintah pada kewajiban penertiban sesuai:

-Perwako 27/2012

-Perda 2/2014

-PP 16/2021

-UU 28/2002

 

Tidak ada satu pun celah hukum untuk melegalkan kondisi bangunan saat ini, Bangunan Sudah Beroperasi: Pelanggaran Ganda

Selain melanggar sempadan, Indomaret tersebut sudah buka dan menjalankan aktivitas komersial penuh. SPR menyebut hal ini sebagai pelanggaran ganda:

1. Pelanggaran teknis → GSB dan tata ruang,

2. Pelanggaran operasional → mengoperasikan bangunan yang tidak layak fungsi.

“Kalau warung kecil bisa disegel dalam hitungan jam, tidak ada alasan Indomaret dapat perlakuan istimewa. Aturannya sama untuk semua,” tegas Randi.

Inti Laporan SPR: Segel dan Bongkar

Dalam laporan resmi ke Satpol PP Pekanbaru, SPR mengajukan tuntutan langsung dan eksplisit:

1. Segel total bangunan Indomaret.

2. Hentikan seluruh aktivitas operasional.

3. Periksa ulang GSB dengan pengukuran resmi.

4. Bekukan dan cabut PBG jika pelanggaran terbukti.

5. Bongkar bagian bangunan yang memasuki sempadan.

Tidak ada klausul negosiasi. Semua langkah berbasis hukum dan didorong oleh bukti lapangan, Surat Pemberitahuan Aksi Masuk Polresta — SPR Turun Rabu, 26 November 2025

“Selain laporan ke Satpol PP, SPR menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan Aksi Damai juga telah diterima Polresta Pekanbaru”, Ujarnya.

Aksi akan digelar:

Tanggal: Rabu, 26 November 2025

Titik Aksi: Depan bangunan Indomaret 1-3 Arifin Ahmad–Subayang

Agenda aksi:

1. Penyegelan simbolik.

2. Pembacaan tuntutan pembongkaran.

3. Tekanan publik langsung di titik pelanggaran.

“Kami turun untuk memastikan pemerintah tidak bisa lagi berpura-pura tidak tahu. Titik aksinya tepat di depan lokasi. Semua pihak akan melihat sendiri bagaimana aturannya dilanggar,” kata Randi.

SPR: “Bola di tangan pemerintah. Hukum atau kompromi — publik sedang melihat.”

SPR menegaskan bahwa langkah mereka sudah lengkap: laporan masuk, bukti lengkap, aksi terjadwal.

“Kalau pemerintah tidak bergerak, maka pemerintah sedang memilih kompromi di atas hukum. Dan itu akan menjadi preseden buruk untuk seluruh bangunan di Pekanbaru.” Tegasnya

SPR berkomitmen mengawal isu ini sampai tuntas, termasuk menyiapkan langkah hukum lanjutan bila penertiban tidak dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP