PEKANBARU, – Dunia kerja sektor ritel di Kota Pekanbaru, Riau, dikejutkan oleh pengungkapan dugaan kekerasan seksual sistematis yang dilakukan oleh seorang oknum Kepala Toko minimarket berinisial AS. Tindakan tersebut disinyalir telah memakan sedikitnya lima orang korban dengan modus penyalahgunaan wewenang dan tipu muslihat asmara.
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban, seorang mahasiswi berinisial SAA (22), menempuh jalur hukum. Laporan resmi telah terdaftar di Polresta Pekanbaru dengan nomor LP / B / 172 / II / 2026 / SPKT / POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.
Berdasarkan dokumen laporan polisi tertanggal 11 Februari 2026, peristiwa yang menimpa SAA terjadi pada Selasa, 14 Mei 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasi kejadian berada di gerai minimarket Jalan Kartama, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai.
Kejadian bermula saat korban tengah menjalankan tugasnya. Terlapor berinisial AS, yang merupakan atasan langsung korban, diduga menarik paksa tangan SAA dan membawanya ke arah gudang toko. Di ruangan yang tertutup tersebut, AS diduga melancarkan aksi pelecehan fisik. Tidak hanya itu, terlapor juga diduga melontarkan berbagai ancaman agar korban tidak melakukan perlawanan maupun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak lain.
Keberanian SAA mengungkap kasus ini membuka kotak pandora mengenai rekam jejak terlapor. Tidak sekadar melapor, SAA melakukan penelusuran mandiri untuk memutus rantai impunitas terlapor. Hasilnya ditemukan fakta bahwa korban dari AS diduga berjumlah lima orang.
Dari total korban tersebut, tiga orang merupakan rekan kerja satu perusahaan, sementara dua lainnya adalah warga di lingkungan penempatan kerja terlapor sebelumnya.
”Saya menelusuri sendiri informasi ini. Ternyata korbannya bukan hanya saya. Ada lima orang yang telah menjadi korban dari tabiat buruknya,” ungkap SAA saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (24/3/2026).
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa AS diduga menggunakan modus operandi yang terencana. Memanfaatkan relasi kuasa sebagai atasan, ia menjerat korban dengan paksaan hubungan asmara. Setelah melakukan hubungan seksual, terlapor memberikan ancaman kepada korbannya dan memberikan status “pacar” sebagai instrumen untuk membungkam korban agar tidak melapor.
Namun, komitmen tersebut diduga hanyalah kedok. Setelah keinginan seksualnya terpenuhi, terlapor disinyalir mengabaikan korban dan menjalin hubungan serupa dengan wanita lain.
”Modusnya dimulai dengan persetubuhan, kemudian diikuti ancaman dan bujuk manis hubungan asmara untuk menutupi aksinya. Kenyataannya, ia tetap menjalin hubungan dengan pihak lain saat masih berstatus pacar korban,” jelas seorang sumber yang mengetahui detail kejadian tersebut.
Indikasi perilaku menyimpang ini diduga telah berlangsung menahun. Rekam jejak menunjukkan bahwa AS disinyalir memulai aksi predatornya sejak masih menjabat sebagai crew (pramuniaga) hingga kariernya meningkat menjadi Kepala Toko. Jabatan yang lebih tinggi diduga justru memfasilitasi intensitas aksinya karena otoritas yang ia miliki terhadap bawahan.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). AS dibidik dengan Pasal 6 huruf c, yang mengatur tentang penyalahgunaan kedudukan dan tipu muslihat untuk perbuatan seksual.
Mengingat dugaan adanya lima orang korban dan dilakukan secara berulang, terlapor terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Pidana tersebut dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal karena statusnya sebagai pelaku berantai (serial offender).












