PEKANBARU – Keresahan masyarakat di sekitar Jalan Soekarno-Hatta, Kota Pekanbaru, terkait operasional tempat hiburan malam HW Live House telah mencapai titik nadir. Tidak tahan lagi dengan dentuman musik bising yang mengganggu ketenangan warga hingga larut malam, Aliansi Pemuda & Pemudi Kota Pekanbaru bersama tokoh agama, mahasiswa, dan masyarakat setempat menyatakan perlawanan keras.
Dalam pernyataan sikap yang dirilis Senin (13/7/2026), Aliansi menegaskan bahwa pihak manajemen HW Live House telah menunjukkan pengabaian total terhadap etika bertetangga dan nilai-nilai kemanusiaan. Bunyi musik yang tidak terkontrol, terutama di jam-jam istirahat warga, dianggap sebagai bentuk pelecehan nyata terhadap kenyamanan lingkungan tempat tinggal.
”Kami sudah tidak bisa mentolerir lagi. HW Live House terang-terangan melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang hiburan malam dan Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang ketertiban umum,” ujar perwakilan aliansi, Raja.

Raja menambahkan, persoalan ini bukan sekadar kebisingan, tetapi juga menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang serius. Pihaknya mencium adanya aroma penyalahgunaan izin operasional, di mana tempat tersebut beroperasi layaknya diskotik meskipun diduga hanya mengantongi izin restoran. Selain itu, aliansi juga mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan audit mendalam terhadap kepatuhan pajak tempat tersebut yang dinilai tidak tertib.
Sebagai langkah awal, Aliansi telah resmi melayangkan surat permohonan hearing atau dengar pendapat dengan nomor 002/SP/VII/2026 ke Komisi 2 DPRD Provinsi Riau yang dijadwalkan pada Kamis, 16 Juli 2026 mendatang.
Dalam audiensi tersebut, Aliansi menuntut agar Komisi 2 DPRD Provinsi Riau tidak sekadar menampung aspirasi, melainkan mengeluarkan rekomendasi tertulis yang bersifat mengikat kepada Pemerintah Kota Pekanbaru untuk melakukan pencabutan izin operasional serta penutupan permanen terhadap HW Live House.
”Kami menuntut DPRD memberikan rekomendasi tegas kepada dinas terkait untuk mencabut izin dan menutup tempat tersebut. Tidak ada lagi ruang untuk kompromi atau sekadar teguran administratif. Jika rekomendasi pencabutan izin dan penutupan ini tidak diterbitkan, maka DPRD telah gagal menjalankan fungsi pengawasannya,” tegas Raja.
Raja menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berpangku tangan. Jika tuntutan penutupan dan pencabutan izin tidak dipenuhi oleh pihak berwenang, masyarakat sudah menyiapkan langkah drastis.
”Jika hearing nanti tidak membuahkan hasil nyata, maka masyarakat sudah siap untuk bergerak secara mandiri melakukan penutupan paksa. Ini bukan gertakan, ini adalah pembelaan diri atas hak-hak warga yang terzalimi oleh aktivitas ilegal tersebut,” pungkasnya.
Bola panas kini berada di tangan DPRD Riau dan Pemerintah Kota Pekanbaru; apakah akan segera bertindak sesuai aturan, atau membiarkan warga mengambil tindakan sendiri.












