Walaupun Tidak Masuk Kantor Lagi, Partai Golkar Tak Berani Tindak Oknum Anggota DPRD Pelalawan Pasca Putusan Kasasi

PELALAWAN || Meskipun palu Mahkamah Agung (MA) telah diketuk melalui putusan kasasi yang menolak upaya hukumnya, nasib keanggotaan oknum legislator DPRD Kabupaten Pelalawan dari Fraksi Partai Golkar, Sunardi, masih dibiarkan menggantung. Partai berlambang beringin ini dinilai menunjukkan sikap ‘diam seribu bahasa’, seolah mengabaikan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkrah) terkait dugaan penggunaan ijazah dan identitas palsu.

​Putusan Kasasi Perkuat Pelanggaran Serius
​Putusan MA tersebut secara eksplisit memenangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Ahli waris Almarhum Sunardi Bin Miyadi, penggugat dalam kasus ini.

Secara hukum, keputusan ini memperkuat dugaan bahwa oknum anggota dewan tersebut telah melakukan pelanggaran serius, yang seharusnya berimplikasi langsung pada status keanggotaannya di DPRD.

​Ironisnya, di tengah kepastian hukum tersebut, Partai Golkar melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pelalawan hingga kini belum mengambil langkah tegas, seperti Pemberhentian Antar Waktu (PAW) atau tindakan disiplin lainnya.

​”Partai Golkar seharusnya menjunjung tinggi hukum dan etika. Putusan MA sudah jelas. Tidak ada alasan lagi untuk menunda pemberhentian dan proses PAW. Tindakan oknum ini telah mencoreng nama baik lembaga legislatif dan partai,” tegas Amri Koto, Ketua LSM AJAR Provinsi Riau, yang disebut-sebut sebagai pelapor yang dihubungi awak media melalui panggilan seluler, Selasa (18/11).

​​Situasi semakin memprihatinkan karena sumber internal di DPRD Pelalawan mengonfirmasi bahwa oknum anggota dewan tersebut sudah lama tidak aktif berkantor sejak putusan kasasi MA dikeluarkan.

​Secara faktual, ia sudah tidak menjalankan tugas legislatifnya, namun secara administrasi masih berstatus sebagai wakil rakyat. Kekosongan ini jelas merugikan masyarakat konstituennya.

​”Oknum ini sudah tidak pernah terlihat masuk kantor lagi pasca-putusan kasasi. Namun, secara administrasi, ia masih anggota dewan karena belum ada SK pemberhentian dari partai dan instansi terkait,” ujar seorang sumber internal.

​Desakan dari berbagai pihak, termasuk pelapor kasus dan elemen masyarakat, agar DPD Golkar Pelalawan segera menindaklanjuti putusan hukum tersebut semakin menguat.

​Hingga rilis berita ini diturunkan, pihak DPD Golkar Kabupaten Pelalawan belum memberikan pernyataan resmi atau tindakan konkret. Upaya konfirmasi kepada Ketua DPD Golkar Pelalawan dan jajaran pengurus lainnya belum mendapatkan respons.

​Sikap ‘diam’ atau keengganan Partai Golkar untuk bertindak ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik mengenai komitmen partai terhadap penegakan disiplin dan integritas anggotanya, serta dikhawatirkan akan menimbulkan preseden buruk yang mencederai rasa keadilan di masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP