PEKANBARU || Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) Provinsi Riau melakukan audiensi sekaligus silaturahmi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Riau, Senin (6/7/2026). Pertemuan ini bertujuan membangun sinergi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat peran paralegal di desa.
Rombongan DPW RHUKI Riau dipimpin Ketua DPW RHUKI Riau, Ali Amran, CPLA, didampingi Kepala Bidang Humas dan Elektronik Endang Suryana serta Kepala Bidang Humas Kemasyarakatan Hukum Ali Ibrahim. Kehadiran mereka disambut langsung Kepala Dinas PMD Provinsi Riau, H. Mhd Firdaus, S.E., M.M.
Dalam pertemuan tersebut, RHUKI Riau memperkenalkan struktur kepengurusan sekaligus memaparkan program kerja organisasi yang berfokus pada penyuluhan hukum, pendidikan hukum, penguatan kapasitas paralegal, serta pendampingan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di desa dan kelurahan se-Provinsi Riau.
Kepala Dinas PMD Provinsi Riau, Mhd Firdaus, menyambut baik kehadiran RHUKI Riau dan berharap organisasi tersebut dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat desa.
“Kami menyambut baik kehadiran DPW Rumah Hukum Indonesia Provinsi Riau. Semoga ke depan dapat terjalin komunikasi dan kerja sama yang baik dalam mendukung pemberdayaan masyarakat desa, khususnya melalui peningkatan kesadaran hukum serta pendampingan kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPW RHUKI Riau, Ali Amran, CPLA, menegaskan audiensi tersebut menjadi langkah awal membangun kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, khususnya Dinas PMD.
Menurutnya, RHUKI siap berkolaborasi dalam penyelenggaraan edukasi hukum, peningkatan kapasitas paralegal desa, hingga pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Kami berharap sinergi ini dapat diwujudkan melalui program-program nyata yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat Riau, khususnya dalam meningkatkan kesadaran hukum hingga ke tingkat desa,” kata Ali Amran.
Dalam kesempatan itu, Ali Amran juga menjelaskan program pembentukan dan pelatihan paralegal mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Regulasi tersebut mengatur penguatan peran paralegal guna memperluas akses keadilan bagi masyarakat melalui layanan bantuan hukum secara cuma-cuma.
RHUKI Riau, lanjutnya, berkomitmen mendukung program pemerintah melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (Diklat) Paralegal yang mengacu pada pembinaan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
“Kami berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas PMD Provinsi Riau, dapat bersinergi dalam mendorong lahirnya paralegal-paralegal desa yang mampu memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat sesuai dengan kewenangannya,” tegas Ali Amran.
Program Diklat Paralegal tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa sehingga masyarakat semakin sadar hukum, mampu menyelesaikan persoalan hukum secara tepat, serta mendukung terwujudnya pembangunan desa yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Audiensi berlangsung dalam suasana akrab dan menghasilkan komitmen kedua belah pihak untuk terus menjalin komunikasi serta membuka peluang kerja sama dalam berbagai program pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesadaran hukum dan pembangunan desa di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau.












