PELALAWAN, RiauBerantas.com — Ratusan masyarakat Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, mendatangi Kantor Bupati Pelalawan, Senin (24/8/2026). Mereka menyampaikan aspirasi terkait persoalan lahan seluas 294 hektare yang diklaim masyarakat berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan PT THIP.
Warga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan mengambil langkah konkret untuk memastikan status dan batas lahan tersebut. Mereka berharap lahan yang menurut klaim masyarakat berada di luar HGU perusahaan dapat dikembalikan untuk dikelola dan dimanfaatkan guna menunjang perekonomian warga.
Salah seorang perwakilan masyarakat Pulau Muda, M. Ali, menyampaikan kekecewaan terhadap pemerintah daerah yang dinilai belum memberikan perhatian maksimal terhadap persoalan lahan tersebut.
Menurutnya, masyarakat telah memperjuangkan persoalan lahan itu selama bertahun-tahun dan berharap pemerintah hadir memberikan kepastian.
“Jangan hanya ketika membutuhkan suara masyarakat pada saat pemilihan bupati datang menemui masyarakat. Tetapi ketika masyarakat mengadu dan menghadapi persoalan seperti ini, jangan sampai bupati tidak menampakkan diri,” ujar M. Ali di hadapan jajaran Pemkab Pelalawan.
Ia menegaskan, masyarakat tidak menuntut sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya meminta lahan seluas 294 hektare yang mereka klaim berada di luar HGU PT THIP dapat dikeluarkan dari penguasaan perusahaan dan dikembalikan kepada masyarakat.
“Yang kami tuntut adalah lahan seluas 294 hektare yang berada di luar HGU perusahaan PT THIP agar dikeluarkan dan dikembalikan kepada masyarakat. Lahan ini sangat penting untuk menunjang perekonomian masyarakat Pulau Muda,” tegasnya.
Masyarakat menyebut berbagai upaya telah dilakukan sejak 2023 hingga 2026 untuk memperoleh kejelasan dan penyelesaian atas persoalan tersebut.
Selain persoalan lahan, warga juga menyinggung kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Mereka mempertanyakan realisasi hak masyarakat sebesar 20 persen yang menurut mereka menjadi bagian dari tuntutan terhadap perusahaan.
Warga berharap persoalan tersebut dapat segera difasilitasi pemerintah agar tidak terus berlarut dan berpotensi menimbulkan konflik di lapangan.
“Kami sudah berjuang sejak 2023 sampai sekarang. Kami ingin pemerintah hadir dan memberikan kepastian terhadap persoalan tanah masyarakat ini,” katanya.
Pemkab Siap Fasilitasi Pertemuan
Aspirasi masyarakat Pulau Muda diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan Tengku Zulfan bersama Asisten I Setdakab Pelalawan.
Tengku Zulfan menyatakan Pemkab Pelalawan akan mengakomodasi aspirasi masyarakat dan meneruskannya kepada pihak-pihak terkait.
“Kita akan mengakomodir dan menyampaikan tuntutan masyarakat. Pemerintah tentu tidak pernah ingin mengabaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat,” ujar Tengku Zulfan.
Ia mengatakan, Pemkab Pelalawan akan berupaya menghadirkan pimpinan PT THIP untuk duduk bersama dengan masyarakat Desa Pulau Muda. Pertemuan tersebut dinilai penting untuk membahas persoalan lahan secara terbuka sekaligus mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.
“Kita akan mengusahakan kehadiran pimpinan PT THIP untuk membicarakan permasalahan lahan perusahaan dengan masyarakat Desa Pulau Muda. Tujuannya agar aspirasi masyarakat ini mendapatkan solusi yang tepat bagi kedua belah pihak,” jelasnya.
Menurut Tengku Zulfan, pemerintah daerah juga tidak menutup kemungkinan mendukung masyarakat menyampaikan persoalan tersebut ke tingkat kementerian apabila penyelesaian di daerah tidak menemukan titik temu.
“Kalau memang permasalahan ini tidak mendapatkan solusi di daerah, pemerintah daerah siap mendukung masyarakat untuk menyampaikannya ke kementerian,” tegasnya.
Warga Siap Bawa Persoalan ke Pemerintah Pusat
Sementara itu, masyarakat Pulau Muda menegaskan akan melanjutkan perjuangan mereka ke tingkat pemerintah pusat apabila tuntutan terkait lahan 294 hektare tersebut belum mendapatkan penyelesaian.
Warga meminta Pemkab Pelalawan menjalankan fungsi mediasi antara masyarakat dan perusahaan, sekaligus memastikan status serta batas-batas lahan yang menjadi pokok persoalan.
Masyarakat juga berharap seluruh pihak mengedepankan dialog dan penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
“Kami akan terus memperjuangkan hak masyarakat. Kalau di daerah tidak ada penyelesaian, kami akan melanjutkan aksi ke kementerian,” ujar perwakilan masyarakat.
Dengan adanya pertemuan tersebut, warga berharap Pemkab Pelalawan segera menindaklanjuti aspirasi mereka dengan memfasilitasi pertemuan bersama manajemen PT THIP serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan dan HGU.
Masyarakat juga meminta adanya kepastian mengenai status lahan seluas 294 hektare yang dipersoalkan. Kejelasan tersebut dinilai penting agar penyelesaian dapat dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Juky)












