PEKANBARU, RiauBerantas.com — Polsek Binawidya Polresta Pekanbaru mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di salah satu tempat hiburan di Jalan SM Amin, Kelurahan Binawidya, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RAP alias A, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap empat orang korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di kawasan tempat hiburan Bintang Karaoke, Jalan SM Amin, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika tersangka berada di tempat hiburan tersebut bersama seorang perempuan. Setelah selesai berada di dalam ruangan, tersangka kemudian turun menuju lobi.
Saat berada di lobi, tersangka melihat salah seorang korban yang diduga dicurigai terkait dengan hilangnya uang milik perempuan yang bersamanya. Tersangka kemudian emosi dan mengambil sebilah pisau yang berada di dalam kendaraannya.
Dengan membawa pisau tersebut, tersangka kemudian mendatangi korban dan terjadi aksi penganiayaan. Selain korban pertama, tersangka juga diduga melakukan penganiayaan terhadap beberapa orang lainnya yang berada di lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, empat orang menjadi korban dan mengalami luka. Tersangka juga diduga melakukan perusakan terhadap bagian pintu tempat hiburan serta sepeda motor yang berada di sekitar lokasi.
Polsek Binawidya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka. Dalam proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka telah diamankan di Polres Dumai dalam perkara lain.
Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Binawidya melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Dumai untuk memastikan identitas dan keberadaan tersangka.
Atas perintah Kapolsek Binawidya, petugas kemudian mendatangi Polres Dumai untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan membawa proses penanganan perkara tersebut ke wilayah hukum Polsek Binawidya Polresta Pekanbaru.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan para saksi guna melengkapi proses penyidikan serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.
Polresta Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.












