Polresta Pekanbaru Pasang Plang Peringatan, Dugaan Karhutla dan Perkebunan Ilegal Jadi Sorotan

PEKANBARU, RiauBerantas.com  – Polresta Pekanbaru mempertegas komitmen dalam melindungi kawasan hutan dan mencegah kerusakan lingkungan. Salah satu langkah yang dilakukan yakni memasang plang peringatan penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta aktivitas perkebunan tanpa izin di kawasan hutan.

Pemasangan plang tersebut dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang, S.I.K., M.M., di Jalan Arjuna, RT 005 RW 009, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.50 hingga 10.20 WIB itu turut melibatkan unsur TNI, Pemerintah Kota Pekanbaru, dan instansi terkait sebagai bentuk sinergi dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi pelanggaran hukum.

Sebelum pemasangan plang, Kapolresta bersama rombongan terlebih dahulu melakukan pengecekan lahan di sekitar lokasi. Selanjutnya, pemasangan plang peringatan dilakukan secara bersama-sama oleh Kapolresta, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Kepala DLHK, jajaran Polresta, Danramil 03/Senapelan, Kapolsek Payung Sekaki, dan Plt Camat Payung Sekaki.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Dr. Tr. H. Zulhelmi Arifin, S.STP., M.Si., menyampaikan dukungan pemerintah daerah terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Polresta Pekanbaru, khususnya dalam menangani dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan karhutla.

Menurutnya, perlindungan lingkungan membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Penanganan dugaan pelanggaran harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus diiringi peningkatan kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Pemasangan plang tersebut juga menjadi bentuk peringatan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan maupun aktivitas perkebunan tanpa izin di kawasan hutan.

Pasalnya, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi menimbulkan kabut asap yang berdampak terhadap kesehatan, pendidikan, dan aktivitas perekonomian masyarakat.

Sementara itu, aktivitas perkebunan tanpa izin di kawasan hutan berpotensi mengganggu fungsi kawasan dan keseimbangan lingkungan.

Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana lingkungan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap dugaan pelanggaran perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan serta pembuktian sesuai prosedur.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Fadjri, S.E., M.M., Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra, S.IP., M.Si., Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Sholton, S.I.K., M.H., Kapolsek Payung Sekaki AKP Rafidin L. Gaol, S.H., M.M., Danramil 03/Senapelan Kapten Arh Media Efran Hadi, S.Sos., serta Plt Camat Payung Sekaki Abdullah, S.STP.

Hadir pula Kasubnit 1 Tipiter Polresta Pekanbaru IPDA Nofrizal Rahmad, S.H., M.H., bersama personel Polresta Pekanbaru, Polsek Payung Sekaki, dan Koramil 03/Senapelan.

Melalui kegiatan ini, Polresta Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk memperkuat langkah pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang berpotensi merusak lingkungan.

Sinergi Polri, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan mampu mencegah kerusakan kawasan hutan serta menjaga kelestarian lingkungan demi kepentingan generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP