PEKANBARU, RiauBerantas.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program yang berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026 ini mencakup penghapusan sanksi administratif berupa denda serta sejumlah insentif pajak bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program tersebut merupakan bentuk kebijakan insentif fiskal daerah untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan.
“Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja,” kata Ninno, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menuntaskan kewajiban perpajakan kendaraan tanpa terbebani akumulasi denda keterlambatan.
“Dengan adanya program penghapusan denda, para wajib pajak kini cukup membayarkan nilai pajak pokoknya saja sesuai dengan ketentuan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ninno menjelaskan, program tersebut juga mengatur keringanan bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pokok pajak selama dua tahun atau lebih. Dalam skema yang ditetapkan, wajib pajak tidak perlu membayar seluruh tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya.
“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” jelasnya.
Selain penghapusan sanksi administratif, Pemprov Riau juga memberikan pengurangan sebesar 40 persen atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khusus untuk kendaraan angkutan barang.
“Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang,” paparnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut selama masa pemberlakuannya.
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Mari manfaatkan program ini. Program ini dibuat agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan,” ajaknya.
SF Hariyanto juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga masa program berakhir. Ia menegaskan, program pemutihan tersebut merupakan kesempatan yang tidak selalu tersedia setiap tahun.
Pemprov Riau berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung penerimaan daerah. Pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta memperbaiki infrastruktur di seluruh wilayah Provinsi Riau.












