Pasca Penyegelan, Tambang Galian C Diduga Ilegal Kembali Muncul di Kampar

KAMPAR, RiauBerantas.com  — Aktivitas penambangan galian C yang diduga belum mengantongi perizinan kembali menjadi sorotan warga di Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

Informasi yang dihimpun pada Sabtu (22/8/2026), menyebutkan terdapat sejumlah titik aktivitas penambangan di kawasan Simpang Tiga Putri, Desa Parit Baru. Warga meminta aparat dan instansi terkait turun ke lapangan untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.

Menurut salah seorang warga, aktivitas penambangan di kawasan tersebut masih mendapat dukungan dari sebagian masyarakat sekitar.

“Di sini banyak yang pro terhadap adanya aktivitas penambangan. Salah satu pemilik tambang ilegal itu R,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Ia menyebutkan, tidak seluruh masyarakat mendukung aktivitas tersebut. Sebagian lainnya disebut mempertanyakan keberadaan tambang yang diduga belum memiliki izin.

“Lokasinya dari arah samping Rumah Makan Tiga Putri, kemudian lurus sampai ke bagian paling ujung kawasan. Di sana ada banyak titik lokasi,” katanya.

Warga tersebut juga menyebut lokasi penambangan berada tidak jauh dari kawasan yang sebelumnya pernah menjadi sasaran penindakan aparat.

“Lokasinya berdekatan dengan tambang ilegal yang dulu pernah disegel polisi di Dusun III Desa Kualu. Tapi di sini ada banyak titik-titik lokasi,” ujarnya.

Pernah Disegel Aparat

Sorotan terhadap aktivitas tambang tersebut mengemuka setelah sebelumnya aparat gabungan TNI dan Polri melakukan penyegelan terhadap dua lokasi tambang yang diduga ilegal di Dusun III, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, pada 20 Mei 2026.

Saat itu, Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menyatakan penyegelan dilakukan sebagai bentuk penindakan bersama dengan melibatkan unsur TNI dan masyarakat.

Aulia juga menegaskan, aktivitas pertambangan di aliran sungai yang tidak mengantongi izin merupakan kegiatan ilegal.

“Tambang-tambang yang ada di aliran sungai semuanya merupakan tambang ilegal. Karena tidak ada pemerintah yang mengeluarkan izin,” tegas Aulia saat itu.

Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu ekosistem sungai.

Minta Kepastian Legalitas

Munculnya kembali informasi mengenai sejumlah titik aktivitas penambangan di Parit Baru menjadi perhatian tersendiri bagi aparat dan instansi terkait.

Warga berharap dilakukan pemeriksaan langsung ke lokasi untuk memastikan status perizinan, lokasi kegiatan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Kepastian tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. Jika aktivitas tersebut terbukti tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan, warga berharap dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status perizinan sejumlah aktivitas penambangan yang disebut warga berada di kawasan Simpang Tiga Putri, Desa Parit Baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP