PELALAWAN || Terkait hak masyarakat 20% dari HGU perusahaan. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar ini belum terealisasi di perusahaan RSTM Riau Sakti Trans Mandiri.
“Ada hak masyarakat disana yang diabaikan perusahaan selama ini,kami mengharapkan pemerintah kabupaten Pelalawan dapat memanggil perusahaan dengan cepat agar sesegera mungkin hak masyarakat dapat diberikan karna itu hak mutlak masyarakat dan sebagai salah satu syarat perpanjangan HGU”.
PT RSTM bergerak di bidang Perkebunan kelapa Hibrida yang letak administrasi nya di Indragiri Hilir,ada 3 desa yang bersinggungan terkait FPKMS tersebut yakni desa Labuhan Bilik,Desa Sungai Emas dan Desa Sokoi.
“Beberapa kali perusahaan membujuk kepala desa yang bersinggungan terkait penandatanganan untuk mengakui konsesi perusahaan namun para kepala desa tetap ingin hak 20% tersebut terlebih dahulu disepakati dan terealisasi,dan kalau perusahaan tetap bandel karna ini lintas kabupaten antara Inhil dan Pelalawan,kami siap persoalan ini dibawa ke Dinas Perizinan Provinsi Riau dan Disbun Provinsi Riau”. Sebut Muhammad Ali sebagai ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan.
Terkait 20% tersebut sudah sempat ditangani bupati Pelalawan dan sudah dipanggil beberapa waktu lalu yang pada intinya Bupati Pelalawan menegaskan jika perusahaan tidak memihak kemasyarakat putus saja izin nya jangan diperpanjang, “aliansi Pemuda Kubangan juga telah bersurat ke Tapem dan Perizinan Pelalawan terkait lanjutan persoalan 20% dan penegasan batas wilayah, intinya kami tetap menunggu tindak lanjut dari Bupati Pelalawan karena kami meyakini beliau tetap berpihak kemasyarakat” tutup Zainal Abidin sebagai Pembina Aliansi Pemuda Kubangan.**rls












