Manfaatkan Libur CFD, Warga Pekanbaru Serbu Posko Pajak demi Program Bebas Denda

PEKANBARU – Suasana Car Free Day (CFD) di pusat kota, Minggu (07/06/2026), tidak hanya diramaikan oleh warga yang berolahraga, tetapi juga oleh antrean panjang di Posko Pajak Daerah. Banyak warga sengaja datang untuk memanfaatkan momentum Program Penghapusan Denda Pajak Daerah yang tengah digulirkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam rangka menyambut Hari Jadi Pekanbaru ke-242.

​Program yang dimulai sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 ini ternyata menjadi magnet kuat bagi wajib pajak, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan denda tahunan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

​Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, SH., MH., terus mendorong jajarannya untuk memberikan kemudahan akses bagi warga. Menurutnya, layanan di ruang publik seperti CFD adalah solusi paling praktis bagi masyarakat yang memiliki kesibukan tinggi di hari kerja.

​”Kegiatan ini rutin kami lakukan sebagai sarana jemput bola. Kami ingin memastikan warga tidak kesulitan mendapatkan informasi maupun layanan untuk daftar, lapor, hingga bayar pajak. Dengan adanya program penghapusan denda ini, kami harap masyarakat dapat menyelesaikan kewajibannya dengan lebih ringan,” ujar Denny.

​Di posko layanan tersebut, Bapenda menyediakan berbagai fasilitas, mulai dari pendaftaran PBB-P2, pembayaran pajak daerah, hingga konsultasi pajak. Petugas di lapangan juga aktif mensosialisasikan daftar pajak yang masuk dalam program penghapusan denda, yakni:

  1. ​Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
  2. ​Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  3. ​Pajak Reklame
  4. ​Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup pajak jasa perhotelan, makan/minum, kesenian dan hiburan, tenaga listrik, serta jasa parkir.
  5. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (termasuk Opsen).
  6. ​Pajak Air Tanah dan Pajak Sarang Burung Walet.

​Selain memberikan kemudahan administrasi, kegiatan ini juga menjadi ajang edukasi untuk meningkatkan literasi pajak bagi masyarakat. Bapenda Pekanbaru menekankan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan wajib pajak merupakan kontribusi nyata bagi kelanjutan pembangunan Kota Pekanbaru.

​Dengan tingginya animo masyarakat, Bapenda Pekanbaru memastikan layanan ini akan terus berlanjut sebagai wujud komitmen memberikan pelayanan prima yang responsif dan solutif. Warga diimbau untuk segera memanfaatkan program bebas denda ini sebelum batas waktu berakhir pada 31 Agustus mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP