Lindungi Hak Ali Usman Cs,ANP LAWFIRM layangkan SOMASI ke PEMILIK TONGKANG yang beroperasi di TUKS PT Arara Abadi Pulau Muda

PELALAWAN, RiauBerantas.com – Setelah konflik dilapangan terjadi pada Sabtu 29 Agustus 2026 antara pihak pengamanan PT Arara Abadi dan Ali Usman Cs,pihak kuasa hukum melayangkan somasi kepada pengusaha tongkang yang melakukan aktivitas di lahan TUKS. Sebelumnya pada 04 Mei 2026 telah dilakukan cek lokasi oleh Gakkum DLH provinsi Riau.

Bahwa pada hasil verifikasi lapangan dinyatakan bahwa terjadi abrasi walaupun ada klarifikasi-klarifikasi terkait perizinan yang sebelumnya pun telah dipersoalkan ANP LAWFIRM hingga ke kementerian.

Abrasinya ada,izin nya janggal,lahan bermasalah. Haruskah kegiatan terus dibiarkan?

Harapan keluarga Ali Usman cs kegiatan TUKS tersebut dapat dihentikan terlebih dahulu sehingga proses hukumnya selesai. Sehingga tidak menimbulkan kerugian berlanjut terhadap pengikisan tanah akibat dari tongkang dan alat berat yang beroperasi di lahan tersebut,Senin 31/8/26.

Pihak ANP LAWFIRM telah melakukan somasi kepada salah satu pemilik tongkang tersebut, “nanti kita akan somasi semua karena kegiatan tersebut menjadi satu satunya indikator abrasinya tanah tersebut” jelas Aniel Najam Putra SH MH.

Muhammad Ali SH turut menambahkan bahwa setelah somasi dilayangkan jika tidak ada itikad baik untuk menghentikan kegiatan maka pihak ANP LAWFIRM akan mengajukan aduan resmi kepada dinas lingkungan hidup terkait abrasi yang diakibatkan oleh kegiatan yang berada di TUKS tersebut karena melanggar UU no 32 Tahun 2009 Tentang PPLH.

TUKS PT Arara Abadi desa Pulau Muda sejak tahun 2024 berkonflik dengan beberapa warga desa Pulau muda, hingga saat ini keluarga Ali Usman cs tetap berdiri kokoh memperjuangkan hak nya sehingga mendapatkan keadilan.

Tepis adanya ganti rugi,bahwa pihak Ali Usman tidak pernah menandatangani pelepasan hak atas tanah tersebut bahkan Tanda tangan yang ada di surat pelepasan hak diduga keras palsu,karena salah satu pemilik SKT telah meninggal di tahun 1982. Apakah administrasi sebegitu tidak penting oleh perusahaan besar sekelas PT Arara Abadi,dan aduan ini sudah sampai di kementerian perhubungan dan menunggu keputusan resmi dari daerah apakah TUKS ini layak terus beroperasi atau harus dihentikan terlebih dahulu.

(Juky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP