PEKANBARU || Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau, Boby Rahmat, menerima kunjungan koordinasi dari perwakilan Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Pertemuan ini membahas peningkatan layanan pengesahan badan hukum partai politik di daerah, sekaligus menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah terkait mekanisme penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) serta legalitas kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam pemaparannya, Tim Perwakilan Kementerian Hukum Wilayah Riau menjelaskan sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum pendirian partai politik, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017, PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang PNBP, serta Permenkumham Nomor 1 Tahun 2024.
Boby Rahmat menegaskan, koordinasi ini penting untuk memastikan seluruh proses administrasi kepengurusan partai politik di Riau berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses verifikasi dan penerbitan SKT partai politik di Provinsi Riau berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi. Sinergi dengan Kementerian Hukum menjadi kunci agar tidak terjadi perbedaan persepsi antara pusat dan daerah,” ujar Boby.
Ia juga menambahkan, penguatan koordinasi ini merupakan langkah strategis dalam menjaga stabilitas politik daerah.
“Legalitas kepengurusan partai politik harus jelas dan sah secara hukum. Ini penting demi menjaga tata kelola organisasi politik yang akuntabel serta menciptakan iklim demokrasi yang sehat di Riau,” tegasnya.
Melalui koordinasi tersebut, Kesbangpol Riau dan Kementerian Hukum sepakat memperkuat sinergi dalam pelayanan administrasi hukum agar lebih profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.(*Red)












